Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Kesal Dimarahi, Anak Bunuh Ayah Kandung | Istri Sering Diganggu, TNI Bacok Polisi

Kompas.com - 12/12/2019, 06:48 WIB
Candra Setia Budi

Editor

4. Ayah hamili putri kandung dan membawanya kabur

Aparat kepolisian Polres Takalar berhasil menangkap TT (50), karena memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial HJ (16) hingga hamil enam bulan. Tak hanya itu, TT pun membawa kabur putrinya.

TT ditangkap di sebuah kamar kontrakan Jalan Pasui, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar AKP Jufri Natsir mengatakan, awalnya polisi menerima laporan bahwa ada anak di bawah umur yang dibawa kabur oleh bapaknya tanpa sepengetahuan ibunya.

Setelah ditangkap, ternyata pelaku ini sengaja membawa kabur putrinya lantaran putrinya hamil akibat perbuatan sang ayah.

"Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap anaknya dimana awalnya dipaksa dan dilakukan sejak tahun 2017 hingga 8 Desember 2019" katanya saat menggelar rilis pada Selasa, (10/12/2019) di halaman Mapolres Takalar.

Baca juga: Ayah Hamili Putri Kandung Usia 16 Tahun dan Membawanya Kabur

 

5. 22 Harley Davidson disita negara, 13 dilelang

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat menghibahkan 7 unit sepeda motor Harley Davidson kepada Polda Jawa Barat dan 2 unit kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat menghibahkan 7 unit sepeda motor Harley Davidson kepada Polda Jawa Barat dan 2 unit kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).

Sebanyak 22 unit sepeda motor besar merek Harley Davidson diserahkan oleh Polda Jawa Barat kepada Kanwil DJBC Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Saipullah Nasution, menuturkan, 22 unit sepeda motor Harley Davidson tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat di tahun 2018 lalu.

"Kemudian kami lakukan penelitian karena barang itu diduga eks impor. Kalau eks impor maka undang-undang yang digunakan undang-undang pabean. Maka kami harus temukan peristiwa pidananya, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya, maka barangnya kami tetapkan sebagai milik negara," ujarnya di Kantor DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati, Rabu (11/12/2019) pagi.

Sambungya, 13 unit sepeda motor Harley Davidson bekas tersebut telah dilelang Kanwil DJBC Jawa Barat untuk dijadikan pemasukan kas negara.
Sisanya, 7 unit diserahkan kepada Polda Jawa Barat dan 2 unit kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"13 unit yang kami lelang itu nilainya Rp 1,6 miliar dan sudah kami setorkan ke kas negara. 7 unit dihibahkan ke Polda Jawa Barat untuk kegiatan Patwal dan dua unit kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga untuk patwal," jelasnya.

Baca juga: 22 Harley Davidson Disita Negara, 13 Dilelang, Sisanya Dibagikan ke Polisi dan Kejaksaan

 

Sumber: KOMPAS.com (Pythag Kurniati, Abdul Haq | Editor Khairina | Editor: David Oliver Purba, Candra Setia Budi, Khairina, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com