Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TK Akui Suaminya Bunuh Mahasiswi Bengkulu yang Jenazahnya Dikubur di Belakang Indekos

Kompas.com - 12/12/2019, 06:00 WIB
Firmansyah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/12/2019) mengatakan, WL memberikan uang Rp 1 juta kepada PI dengan jaminan sepeda motor milik korban.

WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh PI merupakan hasil dari tindak kejahatan.

WL disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. WL saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

"WL ini menyanggupi permintaan dari terduga pelaku utama pembunuhan ini sebesar Rp 1 juta. Jadi istilahnya terduga pelaku ini menggadaikan sepeda motor yang ternyata milik korban pembunuhan. Kita sudah pastikan bahwa sepeda motor ini milik korban. Kami sudah cek ke Samsat bahwa nomor rangka dan nomor mesin ini sesuai dengan sepeda motor milik korban," jelas Indramawan.

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswi Ditemukan Tewas Terkubur di Belakang Indekos, Hilang 3 Hari hingga Penjaga Kos Mendadak Pergi

WL diringkus di rumah kontrakannya beberapa hari setelah ditemukannya jenazah Wina.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PI menggadaikan sepeda motor Wina, Selasa (3/12/2010) malam atau sesaat setelah pelaku utama mengeksekusi korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com