MAKASSAR, KOMPAS.com – Ananda Asmira Yusuf (28), seorang wanita yang berprofesi sebagai disjoki (DJ) di salah satu tempat hiburan malam dikeroyok dua pria di Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pengeroyokan terhadap warga Perumahan Bonewa Estate, Kabupaten Gowa itu terjadi di rumah kos korban.
”Korban berada di lantai dua sedang memanggil temannya untuk makan l, namun dua orang pelaku Randi (20) dan Rizal alias Tison (21) tersinggung dan menunggu korban turun dari rumah kostnya," ujar Indratmoko, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Rekam Pengeroyokan di Samping JCC, Jurnalis Kompas.com Diintimidasi Polisi
Saat di depan pagar, kata dia, kedua pelaku langsung memukul dan menarik korban dari tangga hingga terjatuh.
"Salah satu pelaku sempat mencekik korban," tuturnya.
Beruntung, rekan korban, Ina bergegas melerai pengeroyokan dan membawa korban melaporkan pengeroyokan itu ke Polrestabes Makassar.
“Dari hasil visum, korban mengalami lebam di mata kiri dan memar di lehernya. Mata kiri korban harus diperban karena luka yang cukup parah,” terang Indratmoko.
Baca juga: Sekelompok Diduga Geng Motor di Bogor Lakukan Pengeroyokan, 3 Orang Luka
Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku ke Polrestabes Makassar.
Dari pengakuan pelaku, mereka menganiaya korban lantaran dalam keadaan mabuk usai pesat miras di depan kosan korban.
"Pelaku juga kesal dengan ulah korban yang memutar musik dengan volume keras dan memanggil temannya dengan suara lantang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Randi dan Tison dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.