MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Rustam alias Rose dan Hendra Yanial Mahdat lantaran telah menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilogram, Rabu (11/12/2019).
Selain Rusatam dan Hendra, kedua rekannya yang lain yakni Ismail lias Yong dan M Amien mendapatkan vonis berbeda.
Yong di vonis seumur hidup dan Amin divonis kurungan penjara selama 15 tahun.
Dalam sidang, ketua majelis hakim Irianty Khairul Ummah menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, majelis hakim menilai tidak ada hal atau pertimbangan yang meringankan terhadap keempat terdakwa.
Baca juga: Kata Jusuf Kalla, Hukuman Seumur Hidup bagi Koruptor Sama dengan Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Erni Ertalina dan Akbar pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni kurungan penjara selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.
"Kami pikir-pikir, karena nanti kita laporkan terlebih dahulu dengan pimpinan sebagai pengambil keputusan," ujar Erni, usai sidang.
Sedangkan Syahril, penasehat hukum empat terdakwa mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
"Kami mengambil upaya banding, agar hukuman para klien kami dapat diringankan,"kata Syahril.
Baca juga: Utang Piutang Berakhir Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Bicara HAM Saat Dituntut Hukuman Mati
Sekedar mengingatkan, penangkapan keempat terdakwa berawal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan jajaran Bareskrim Polri pada 26 April 2019.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil meringkus 14 tersangka dan menyita 137 kilogram sabu.