Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus yang menimpa GR. NB diduga berperan enjadi kursi dan NS sebagai mucikari.
Andri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
"Keduanya terbukti terlibat langsung dalam praktik prostitusi yang melibatkan GR yang merupakan seorang pelajar SMP," ujar Andri, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Ratusan Karyawan Garmen di Sleman Diduga Keracunan, Sampel Makan Siang Diperiksa
Berdasar keterangan dari korban, Andri menjelaskan, tersangka NB berperan sebagai kurir dan NS selaku mucikari.
Kedua pelaku menjajakan korban ke salah satu pria yang biasa dipanggil Koko di Hotel Sasando Kupang.
"Tersangka NS meski saat ini statusnya sudah tersangka, namun belum ditahan karena sedang hamil," kata dia.
Baca juga: Cerita Adit, Inisiator Gerakan Nasi Estafet: Semua Orang Membutuhkan Bisa Makan Gratis
(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.