Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bunuh Ayah Kandung, Pria Ini Bersepeda Ontel Keliling Klaten, Jenazah Dibiarkan Membusuk

Kompas.com - 11/12/2019, 15:43 WIB
Pythag Kurniati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Baca juga: Merasa Terganggu saat Nonton TV, Anak Aniaya Ayah hingga Tewas

"Pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis korban. Pelaku emosi sering dimarahi korban karena belum punya pekerjaan," kata Zulfikar.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku mencekik leher ayahnya hingga tewas.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com