Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Piutang Berakhir Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Bicara HAM Saat Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 11/12/2019, 15:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Senin (8/7/2019), warga Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam kondisi hangus terbakas.

Hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa potongan tubuh tersebut adalah Wachidah (51) asal Cileunyi, Jawa Barat.

Perempuan yang bekerja sebagai PNS di Kota Bandung itu dibunuh oleh teman lelakinya, Deni Priyanto (37) warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dari hasil rekonstruksi diketahui Wachidah sempat berhubungan badan dengan Deni sebelum kepalanya dipukul dengan palu hingga tewas.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

 

Utang piutang tak terbayar

Tersangka DP (37) memperagakan adegan mutilasi terhadap KW (51) di kompleks Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019).KOMPAS.com/ FADLAN MUKHTAR ZAIN Tersangka DP (37) memperagakan adegan mutilasi terhadap KW (51) di kompleks Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019).
Deni berkenalan dengan Wachidah di Facebook. Saat itu Deni mengaku bekerja di pelayaran dan menggunakan baju taruna di foto profil Facebooknya.

Mereka pun bertemu dan menjalin pertemanan. Deni kemudian meminjam uang dan Wachidah memberikan uang Rp 20 juta yang dibagi dalam empat kali transfer.

Deni berjanji uang pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah menerima gaji. Tapi utang tersebut tak kunjung dibayar walaupun Wachidah kerap menagihnya.

Pada 7 Juli 2019. Deni dan Wachidah bertemu di sebuah indekos di Bandung. Mereka pun kencan dan kemudian melakukan hubungan badan.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis

Setelah itu Deni memutilasi tubuh Wachidah di kamar mandi.

Sebelumnya Deni telah menyiapkan golok dan kontainer plastik untuk melancarkan kejahatannya.

Potongan tubuh tersebut dimasukkan dalam kontainer dan dibawa menggunakan mobil.

Potongan tubuh kemudian dibuang dan dibakar di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Deni kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik Wachidah di sebuah showroom di Purwokerto.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Deni, Terdakwa Kasus Mutilasi

Polisi mengatakan dari hasil pemeriksaan tim psikolog, Deni melakukan perbuatan keji tersebut dalam keadaan sadar.

Ia juga dinyatakan sehat sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari catatan polisi, sebelumnya Deni pernah dua kali dipenjara. Ia pernah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada 2008 silam selama 8 bulan.

Deni saat ini juga masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang.

Selain itu Deni juga pernah menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Purwokerto.

Akibat perbuatanya itu, Deni pun harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

 

Bicara HAM saat dituntut hukuman mati

Sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
Selasa (3/12/2019). Saat sidang di PN Banyumas, Deni Priyanto dituntup hukuman mati.

Ia terbukti melanggar melanggar tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Antonius Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Banyumas mengatakan bahwa Deni secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan merencanakannya lebih dahulu.

Selain itu Deni disebut telah menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban.

Ia juga mengambil sejumlah barang milik korban.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Banyumas Ditunda hingga 2 Kali

Saat sidang agenda pembacaan pledoi pada Selasa (10/12/2019), Waslam Makhsid kuasa hukum terdakwa mengatakan tuntutan hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memenuhi rasa keadilan, karena Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menghapus hukuman mati.

"Berdasarkan hasil studi, hukuman mati belum mampu menurunkan tindak kejahatan. Hukuman mati juga bertentangan dengan HAM, penerapan hukuman mati seperti diketahui bersama sebagai ajang balas dendam," kata Waslam.

Waslam mengatakan ada beberapa hal yang bisa meringankan hukuman antara lain terdakwa telah mengakui perbuatannya, tidak berbelit atau menyanggah keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Pelaku Mutilasi di Banyumas Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. Untuk itu Waslam meminta keringanan hukuman.

"Terdakwa mengikuti nasihat untuk bertaubat, selama di rutan selalu menjalankan shalat. Di samping masih muda, terdakwa sangat mungkin memperbaiki diri, dia juga menjadi kepala keluarga," ujar Waslam. Untuk itu, Waslam meminta keringanan hukuman kepada majelis hukum.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi di Banyumas, Pelaku Bohongi Polisi hingga Pembunuhan Direncanakan

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina, Dony Aprian, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com