Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Piutang Berakhir Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Bicara HAM Saat Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 11/12/2019, 15:16 WIB
Rachmawati

Editor

Dari catatan polisi, sebelumnya Deni pernah dua kali dipenjara. Ia pernah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada 2008 silam selama 8 bulan.

Deni saat ini juga masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang.

Selain itu Deni juga pernah menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Purwokerto.

Akibat perbuatanya itu, Deni pun harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

 

Bicara HAM saat dituntut hukuman mati

Selasa (3/12/2019). Saat sidang di PN Banyumas, Deni Priyanto dituntup hukuman mati.

Ia terbukti melanggar melanggar tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Antonius Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Banyumas mengatakan bahwa Deni secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan merencanakannya lebih dahulu.

Selain itu Deni disebut telah menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban.

Ia juga mengambil sejumlah barang milik korban.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Banyumas Ditunda hingga 2 Kali

Saat sidang agenda pembacaan pledoi pada Selasa (10/12/2019), Waslam Makhsid kuasa hukum terdakwa mengatakan tuntutan hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memenuhi rasa keadilan, karena Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menghapus hukuman mati.

"Berdasarkan hasil studi, hukuman mati belum mampu menurunkan tindak kejahatan. Hukuman mati juga bertentangan dengan HAM, penerapan hukuman mati seperti diketahui bersama sebagai ajang balas dendam," kata Waslam.

Waslam mengatakan ada beberapa hal yang bisa meringankan hukuman antara lain terdakwa telah mengakui perbuatannya, tidak berbelit atau menyanggah keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Pelaku Mutilasi di Banyumas Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. Untuk itu Waslam meminta keringanan hukuman.

"Terdakwa mengikuti nasihat untuk bertaubat, selama di rutan selalu menjalankan shalat. Di samping masih muda, terdakwa sangat mungkin memperbaiki diri, dia juga menjadi kepala keluarga," ujar Waslam. Untuk itu, Waslam meminta keringanan hukuman kepada majelis hukum.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi di Banyumas, Pelaku Bohongi Polisi hingga Pembunuhan Direncanakan

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina, Dony Aprian, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com