Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosi Sering Dimarahi, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas

Kompas.com - 11/12/2019, 11:27 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Johan Okiyanto (29), warga Dukuh Kemadohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, Girno (55), hingga tewas.

Perbuatan keji tersebut diduga dilakukan oleh pelaku karena emosi sering dimarahi korban.

Wakil Kepala Kepolisian (Waka Polres) Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, peristiwa penganiayaan hingga membuat korban meninggal tersebut terjadi pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung, Jasadnya Dikubur di Septic Tank dan Dicor

Korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Korban menyinggung pelaku yang sudah besar, tetapi hanya suka mabuk-mabukan dan tidur-tiduran.

Puncaknya, korban mengambil pasir dan dituangkan di dekat pelaku yang sedang tidur.

Pelaku akhirnya emosi dan memukul dua kali pelipis korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas.

"Pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis korban. Pelaku emosi sering dimarahi korban karena belum punya pekerjaan," kata Zulfikar di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).

Seolah tak merasa bersalah, setelah menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, pelaku pergi berkeliling Klaten menggunakan sepeda onthel.

Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandungnya karena Dibangunkan Shalat, Ini 5 Faktanya

Mayat korban baru diketahui setelah tiga hari pasca-kejadian pada Kamis (5/12/2019). Warga mencium bau menyengat dari dalam rumah milik korban.

"Setelah dicek, ternyata benar korban sudah meninggal dengan posisi terlentang di tempat tidur dan kondisi tubuh sudah membusuk," katanya.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca-penemuan mayat korban, Jumat (6/12/2019).

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di rumah dan hendak pergi ke rumah neneknya di Kabupaten Gunungkidul.

"Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Zulfikar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com