Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Baut Rumah Tahan Gempa, 2 Pemuda Pengangguran Ditangkap

Kompas.com - 11/12/2019, 10:21 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang pemuda pengangguran, warga Lingasar, Lombok Barat, masing-masing RA alias Anza (19)  dan AH alias Dani (18), diringkus aparat Polres Kota Mataram, lantaran kedapatan mencuri puluhan kilogram baut rumah tahan gempa atau Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha), yang diperuntukkan korban gempa Lombok.

"Mereka ini telah melakukan aksinya sejak April lalu, bermula dari adanya laporan warga adanya penjualan bagian rumah tahan gempa dengan harga miring," kata Kanit Pidum Polresta Mataram, Iptu Putu Pujangga, di Mapolresta Mataram, Rabu (11/12/2019).

Dalam perkembangannya, diperoleh informasi bahwa kedua pelaku membobol gudang milik PT Jaya Beton Indah di Gunung Sari, Lombok Barat.

Baca juga: 60.299 Unit Rumah Tahan Gempa Diserahkan untuk Korban Gempa di NTB

 

Pelaku mencuri 20 hingga 27 kilo, baik baut maupun ring plat untuk Risha yang dijual pada warga yang membutuhkan, karena memang merupakan korban gempa.

"Mereka memanfaatkan situasi dengan menjual baut baut itu dengan harga miring, dan sebagian dikirim pedagang rongsokan di Surabaya," kata Putu.

Saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa sisa baut dan ring plat yang belum sempat dijual pelaku.

Putu menuturkan, keduanya tidak melakukan aksinya sendirian. Mereka dibantu dua anak di bawah umur, masing-masing MR (17) dan BR (17).

Keduanya ikut diproses, hanya saja jarena di bawah umur diamankan di sel anak untuk mendapat pembinaan.

Putu menyarankan pada masyatakat terutama korban gempa, untuk berhati-hati menerima barang yang dijual dengan harga miring dan jauh dari harga pasar, karena patut diduga barang tersebut bermasalah.

Baca juga: Relawan Gusdurian Bangun Rumah Tahan Gempa di Lombok

RA dan AH mengaku mendapat keuntungan Rp 200.000 hingga Rp 350.000 per kilo baut maupun ring plat, dan kadang bervariasi.

Uang yang mereka dapatkan itu digunakan untuk membeli miras (minuman keras).

"Saya gunakan untuk minum, beli minuman keras, kadang bisa dapat Rp 350.000, gitu," kata AH.

Perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com