Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Hamili Putri Kandung Usia 16 Tahun dan Membawanya Kabur

Kompas.com - 11/12/2019, 10:08 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar AKP Jufri Natsir mengatakan, awalnya polisi menerima laporan bahwa ada anak di bawah umur yang dibawa kabur oleh bapaknya tanpa sepengetahuan ibunya.

Setelah ditangkap, ternyata pelaku ini sengaja menmbawa kabur putrinya lantaran putrinya hamil akibat perbuatan sang ayah.

"Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap anaknya dimana awalnya dipaksa dan dilakukan sejak tahun 2017 hingga 8 Desember 2019" kata Jufri, saat menggelar rilis pada Selasa, (10/12/2019) di halaman Mapolres Takalar.

TT sendiri terancam pasal berlapis yakni persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

"Kami jerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukumannya minimal lima belas tahun penjara" kata Jufri Natsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com