Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar AKP Jufri Natsir mengatakan, awalnya polisi menerima laporan bahwa ada anak di bawah umur yang dibawa kabur oleh bapaknya tanpa sepengetahuan ibunya.
Setelah ditangkap, ternyata pelaku ini sengaja menmbawa kabur putrinya lantaran putrinya hamil akibat perbuatan sang ayah.
"Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap anaknya dimana awalnya dipaksa dan dilakukan sejak tahun 2017 hingga 8 Desember 2019" kata Jufri, saat menggelar rilis pada Selasa, (10/12/2019) di halaman Mapolres Takalar.
TT sendiri terancam pasal berlapis yakni persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
"Kami jerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukumannya minimal lima belas tahun penjara" kata Jufri Natsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.