Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Pelarian Mantan Kades Berakhir di Tangan Polisi

Kompas.com - 10/12/2019, 18:56 WIB
Defriatno Neke,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com – Samsudin (49), seorang mantan Kepala Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tak berkutik saat ditangkap polisi.

Dia ditangkap di tempat persembunyian di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Samsudin dibekuk polisi setelah melarikan anggaran dana desa Mopaano tahun 2017 sebesar Rp 471,6 juta.

“Dia (pelaku) telah melarikan diri dari tahun 2017 dan kita melakukan penangkapan di Kota Batam,” kata Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat ditemui di Polres Buton, Selasa (10/12/2019). 

Baca juga: Perempuan Hamil Terjatuh dari Motor Saat Tangkap Penjambret

Agung menjelaskan, pelaku mencairkan anggaran dana desa tahun 2017 tahap pertama, dengan memalsukan tanda tangan sekretaris desa.

Samsudin juga memalsukan tanda tangan bendahara desa. 

“Dari hasil penyidikan, pelaku mencairkan anggara dana desa Rp 471,6 juta. Setelah dia dapat, langsung (uang) dibawa ke Batam untuk kepentingan pribadi,” ujar Agung. 

Saat ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang proposal dana desa tahun 2017, surat perintah membayar dan buku rekening. 

Samsudin kini ditahan di ruangan tahanan Mapolres Buton. 

“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Agung.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Wates Geledah Ruang Kerja Kades Banguncipto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com