''Dua anak terdakwa sudah divonis,'' kata dia.
Menurut Parulian, anak pertama dihukum penjara tujuh tahun dengan pelatihan kerja selama sepuluh bulan.
Sedangkan, untuk anak keduanya dihukum menjalani pelatihan kerja di Panti Sosial Rehabilitasi Anak dengan Berhadapan dengan Hukum (PSR ABH) di Bogor selama satu tahun.
''Karena umurnya di bawah empat belas tahun, sesuai UU SPPA hukumannya berupa pelatihan kerja,'' ujar Parulian.
Sebelumnya diberitakan, NP bocah perempuan berusia 5 tahun dibunuh di Sukabumi. Dalam penyidikan terungkap bahwa pelaku pembunuhan yakni SR dan dua anaknya juga melakukan inses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.