Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Jadi Pelaku Pembunuhan Bocah dan Inses di Sukabumi Mulai Diadili

Kompas.com - 10/12/2019, 17:52 WIB
Budiyanto ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Perkara pembunuhan bocah dan hubungan seks sedarah (inses) dengan terdakwa SR alias Yuyu (39) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019).

Sidang hari ini merupakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Persidangan dipimpin hakim Dian Febriandari dengan anggota Susi Pangaribuan dan Tri Handayani.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram N Putra. 

Selain itu hadir juga penasihat hukum terdakwa yaitu Ivan Faizal.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Diperkosa Lalu Dibunuh Kakak dan Ibu Angkat di Sukabumi

Saat pembacaan dakwaan, terdakwa SR alias Yuyu yang mengenakan pakaian putih dibalut rompi oranye hanya duduk sambil tertunduk di kursi terdakwa.

SR alias Yuyu tampak menggunakan kerudung abu-abu yang dikenakan untuk menutupi wajahnya dari bidikan kamera wartawan.

Adapun, JPU membacakan dua dakwaan terhadap SR.

''Dakwaan pertama tindakan kekerasan pembunuhan terhadap anak angkatnya dan dakwaan kedua tindakan persetubuhan dengan anaknya,'' ujar Humas PN Sukabumi Parulian Manik kepada wartawan saat ditemui di PN Sukabumi, Selasa siang.

Pertama, SR didakwa Pasal 80 ayat 4 jo Pasal 76 c Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan, dakwaan kedua Pasal 81 ayat 3 dan 5 jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

''Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,'' ujar Parulian.

Dua terdakwa anak sudah divonis

Parulian mengatakan, perkara pembunuhan dan inses ini juga melibatkan dua anak kandung terdakwa SR alias Yuyu.

Pesidangan kedua anak SR sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan digelar secara tertutup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com