Sedangkan organ lain seperti taring, tulang dan tengkorang sudah pelaku jual di daerah Sumatera Barat.
"Empat janin harimau kita temukan dalam toples yang disimpan pelaku. Kulit harimau kami amankan setelah dilakukan pengembangan," kata Eduward melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/12/2019).
Ditambahkan Eduward, para pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Bantai 2 Induk Harimau, Ambil Janin dan Kulit, 5 Pemburu Ditangkap
Dari data LSM lingkungan World Wildlife Fund (WWF), populasi harimau sumatera terancam punah.
Dilansir dari BBC Indonesia, saat ini jumlah harimau sumatera kurang dari 400 ekor yang ada di alam.
Sebelumnya, subspesies harimau juga ditemukan di Jawa, Bali dan Sumatera.
Namun akibat meningkatnya perburuan itu, membuat harimau akhirnya punah seperti yang terjadi di Jawa dan Bali.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung|Editor : Khairina, Rachmawati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.