Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desersi dan Langgar Hukum, 9 Polisi Aceh Tamiang Dipecat Tidak Hormat

Kompas.com - 10/12/2019, 16:46 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

ACEH TAMIANG, KOMPAS.com - Sembilan polisi dari Polres Aceh Tamiang dipecat dengan tidak hormat, Selasa (10/12/2019).

Mereka dipecat dalam upacara pemberhentian di halaman Mapolres Aceh Tamiang dipimpin Kapolres Aceh tamiang AKBP Zulhir Destrian.

Kesembilan polisi itu yakni Brigadir Z, Bripka FM, Bripka RO, Bripka RD, Brigadir FH, Brigadir YE, Brigadir FS, Brigadir F, dan Briptu Fa.

“Mereka ini sudah dilakukan pembinaan, namun tidak berubah juga. Umumnya desersi, mereka meninggalkan tugas, sebagian lagi tersangkut kasus hukum,” ujar AKBP Zulnir dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca juga: 2 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba

Zulnir menjelaskan, karena tak ada perubahan meski sudah dilakukan pembinaan, maka digelar sidang etik.

Hasilnya, dikeluarkan keputusan Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak tentang pemberhentian tidak hormat terhadap sembilan polisi itu.

Zulnir mengaku sedih melihat anggotanya dipecat. Namun, institusi polisi harus menjadi contoh pada masyarakat.

“Tidak ada yang kebal hukum, polisi pun jika bersalah tetap diproses. Ini saya ingatkan, semoga pemecatan ini yang terakhir di Aceh Tamiang, jangan ada yang melanggar aturan lagi,” ujar dia.

Baca juga: Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat

Dia meminta polisi memberi contoh yang baik pada masyarakat. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap institusi itu semakin baik dari waktu ke waktu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com