Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemburu Tangkap 2 Harimau dengan Cara Disetrum, 4 Janin Diawetkan Dalam Toples

Kompas.com - 10/12/2019, 15:29 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Ketiga tersangka, berinisial MY, SS dan ST. Dalam kasus perburuan harimau, tersangka memiliki peran masing-masing.

"Yang berperan sebagai penangkap harimau tersangka MY," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: 2 Induk Harimau Sumatera Dibunuh, 4 Janinnya Disimpan dalam Toples

Sedangkan SS dan TS berperan sebagai penjual kulit hingga organ tubuh satwa dilindungi tersebut.

Eduward mengungkapkan, tersangka MY menangkap harimau sumatera di sekitar kebun yang berdekatan dengan kawasan hutan di daerah Kabupaten Pelalawan.

Harimau ditangkap dengan cara disetrum.

"Harimau ditangkap dengan cara disetrum. Jadi tersangka MY ini memasang seling yang dialiri listrik di kebunnya yang berbatasan dengan kawasan hutan atau di areal perlintasan harimau," ucap Eduward.

Aksi kejam itu ternyata sudah dua kali dilakukan MY. Artinya, sudah dua ekor induk harimau yang sedang hamil ditangkapnya. 

Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya empat ekor janin harimau yang sudah mati diawetkan tersangka.

"Ini aksi yang kedua kalinya dilakukan tersangka. Aksi yang pertama itu sudah lama dilakukan. Dan aksi yang kedua beberapa bulan lalu. Jadi empat ekor janin yang kita temukan itu berasal dari dua induk harimau yang dibunuh tersangka," kata Eduward.

Kepada petugas, tersangka MY mengaku tidak tahu digunakan untuk apa janin harimau itu. Sehingga janin harimau diawetkan di dalam toples.

Sedangkan untuk kulit harimau, akan dijual oleh para pelaku untuk meraup keuntungan.

"Janinnya diawetkan, kalau ada yang beli akan mereka jual. Tapi kalau kulitnya memang untuk dijual. Berapa harganya kita enggak tahu. Karena mereka akan mencari harga yang cocok dulu," sebut Eduward.

Diberitakan sebelumnya, tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menangkap lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menyampaikan, dari lima pelaku disita empat janin harimau yang sudah mati dan satu lembar kulit harimau.

"Empat janin harimau kita temukan dalam toples yang disimpan pelaku. Kulit harimau kita amankan setelah dilakukan pengembangan," kata Eduward, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Bantai 2 Induk Harimau, Ambil Janin dan Kulit, 5 Pemburu Ditangkap

Barang bukti tersebut disita dari lima orang pelaku berinisial SS, TS, SS, MY dan istrinya E.

Penangkapan kasus ini berdasarkan hasil operasi gabungan tims Gakkum KLHK bersama aparat kepolisian, Sabtu (7/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com