PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Ketiga tersangka, berinisial MY, SS dan ST. Dalam kasus perburuan harimau, tersangka memiliki peran masing-masing.
"Yang berperan sebagai penangkap harimau tersangka MY," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: 2 Induk Harimau Sumatera Dibunuh, 4 Janinnya Disimpan dalam Toples
Sedangkan SS dan TS berperan sebagai penjual kulit hingga organ tubuh satwa dilindungi tersebut.
Eduward mengungkapkan, tersangka MY menangkap harimau sumatera di sekitar kebun yang berdekatan dengan kawasan hutan di daerah Kabupaten Pelalawan.
Harimau ditangkap dengan cara disetrum.
"Harimau ditangkap dengan cara disetrum. Jadi tersangka MY ini memasang seling yang dialiri listrik di kebunnya yang berbatasan dengan kawasan hutan atau di areal perlintasan harimau," ucap Eduward.
Aksi kejam itu ternyata sudah dua kali dilakukan MY. Artinya, sudah dua ekor induk harimau yang sedang hamil ditangkapnya.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya empat ekor janin harimau yang sudah mati diawetkan tersangka.
"Ini aksi yang kedua kalinya dilakukan tersangka. Aksi yang pertama itu sudah lama dilakukan. Dan aksi yang kedua beberapa bulan lalu. Jadi empat ekor janin yang kita temukan itu berasal dari dua induk harimau yang dibunuh tersangka," kata Eduward.
Kepada petugas, tersangka MY mengaku tidak tahu digunakan untuk apa janin harimau itu. Sehingga janin harimau diawetkan di dalam toples.
Sedangkan untuk kulit harimau, akan dijual oleh para pelaku untuk meraup keuntungan.
"Janinnya diawetkan, kalau ada yang beli akan mereka jual. Tapi kalau kulitnya memang untuk dijual. Berapa harganya kita enggak tahu. Karena mereka akan mencari harga yang cocok dulu," sebut Eduward.