Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Akan Cabut Izin Sekolah jika Gaji Guru Masih di Bawah UMK

Kompas.com - 10/12/2019, 15:25 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG.KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan mencabut izin sekolah negeri jika gaji guru masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ganjar mengatakan, sudah semestinya guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri menerima upah sesuai UMK.

"Untuk guru honorer SMA, SMK maupun SLB yang dikelola Pemprov Jateng sudah mendapatkan hak itu, namun untuk SMP dan SD yang dikelola pemkab atau pemkot belum seluruhnya menepati itu," jelas Ganjar, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Ganjar Pranowo Undang 3.000 Pelajar untuk Demo Antikorupsi

Ganjar menegaskan, kalaupun tidak bisa memenuhi sampai UMK, setidaknya gaji guru honorer tidak hanya sebesar Rp 300 atau Rp 400 ribu.

Sementara, agar kabupaten dan kota melaksanakan instruksi tersebut, Ganjar bakal mengawal penganggaran pendidikan di kabupaten maupun kota.

"Kita akan bicara dengan Kemendikbud, Kemenpan, dan Kemendagri agar mengawal penganggaran dari kabupaten untuk bisa memenuhi itu," kata Ganjar.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sambut Baik Pemikiran Revolusioner Nadiem Makarim

Setelah mengeluarkan instruksi kepada bupati/walikota untuk menepati gaji guru honorer setara UMK, kini Ganjar mendesak agar seluruh sekolah swasta di bawah kelola yayasan melakukan hal sama.

Ganjar juga telah menyiapkan strategi jika pemkab, pemkot, maupun yayasan tidak menaati instruksi tersebut, termasuk memberikan sanksi mencabut izin sekolah.

"Malu dong kalau kita mewajibkan swasta menggaji sesuai UMK sementara kita tidak melakukan," kata Ganjar.

"Perlukah yayasan menggaji guru minimal UMK? Kalau tidak, tidak kita beri izin," tegas Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com