Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Terdakwa Mutilasi: Om Jaksa, Tolong Kasihani Ayah Kami

Kompas.com - 10/12/2019, 15:10 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Anak terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto (37) mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Jawa Tengah.

Surat tersebut dititipkan kepada terdakwa Deni dan diserahkan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (10/12/2019).

Surat tersebut kemudian dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Waslam Makhsid.

Berikut isi surat yang ditulis tangan tersebut: 

Assalamualaikum wrwb

Kepada Om Jaksa yang terhormat, tolong kasihani ayah kami.

Kami mohon Om Jaksa jangan hukum berat ayah kami.

Saya dan adik-adik sayang ayah dan membutuhkan ayah, juga kasihani mamah saya dan si mbah.

Mohon kasihani kami Om Jaksa.

Makasih Om Jaksa.

Waalaikumsalam wrwb

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi PNS Bandung Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Deni mengaku, surat tersebut dibuat oleh anak pertama dari tiga bersaudara. Surat diterima Deni, Senin (9/12/2019) saat ibunya menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.

"Surat itu dari anak pertama saya yang berusia 11 tahun, sekarang kelas 5 SD (Sekolah Dasar). Saya dikasih dua waktu kemarin ibu saya besuk," jawab Deni saat ditanya kuasa hukumnya.

Hakim Ketua Abdullah Mahrus mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (17/12/2019) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU.

Diberitakan sebelumnya, Deni dituntut hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Khomsatun Wahidah (51) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi PNS Bandung Bicara soal HAM

Namun, kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman pidana mati kurang memenuhi rasa keadilan, karena Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menghapuskan hukuman mati.

Kuasa hukum menilai terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa, antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit atau menyanggah keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com