Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi PNS Bandung Bicara soal HAM

Kompas.com - 10/12/2019, 13:22 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Sidang kasus mutilasi terhadap Komsatun Wachidah (51) dengan terdakwa Deni Priyanto (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.

Kuasa hukum terdakwa, Waslam Makhsid dalam sidang mengatakan, tuntutan hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memenuhi rasa keadilan, karena Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menghapus hukuman mati.

"Berdasarkan hasil studi, hukuman mati belum mampu menurunkan tindak kejahatan. Hukuman mati juga bertentangan dengan HAM, penerapan hukuman mati seperti diketahui bersama sebagai ajang balas dendam," kata Waslam.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Menurut Waslam, terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit atau menyanggah keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengikuti nasihat untuk bertaubat, selama di rutan selalu menjalankan shalat. Di samping masih muda, terdakwa sangat mungkin memperbaiki diri, dia juga menjadi kepala keluarga," ujar Waslam.

Untuk itu, Waslam meminta keringanan hukuman kepada majelis hukum.

"Terdakwa memang sebelumnya sudah pernah dihukum dua kali, namun tindak pidana yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan perkara penculikan," kata Waslam.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal itu yaitu Pasal 340 KUHP, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Khomsatun yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Banyumas Ditunda hingga 2 Kali

Terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban. Terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com