Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pemadaman Lampu "Flyover" oleh Pelajar, Viral hingga Pemkab Turun Tangan

Kompas.com - 10/12/2019, 11:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Salah satunya akun @gustav.askaragita yang mempertanyakan sisi keamanan instalasi listrik lampu PJU flyover Palur.

‘Woow kabel listrik ya itu pasti berantakan sampe bisa dbuat main gitu, sisi keamanannya kurang,’ ujarnya.

Sementara akun lain @ryankrisna1 meminta pihak berwajib bertindak tegas terhadap aksi viral itu. ‘Yuk, ditindak tegas. Berisiko mencelakakan orang,’ kata dia.

Baca juga: Aksi Bocah Matikan Lampu PJU di Flyover Palur Karanganyar Tuai Kecaman Warganet

3. Pemkab Karanganyar turun tangan

Mengetahui video tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar turun tangan.

Kepala Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dishub PKP) Karanganyar, Sundoro memastikan telah merombak instalasi listrik lampu PJU flyover Palur.

Sundoro mengatakan, bocah tersebut diduga menarik paksa Miniature Circuit Breaker (MCB). Dalam kondisi normal, MCB dapat menghubungkan atau memutus listrik, seperti fungsi sakelar.

Sedangkan saat melebihi nilai yang ditentukan, MCB dapat memutus arus listrik secara otomatis.

“Sudah kami perbaiki. Dan sudah tidak bisa dimainkan lagi. MCB-nya sudah kami pasang pada posisi yang tidak dijangkau anak-anak,” kata Sundoro.

Setelah menerima laporan, pihak Dishub PKP langsung terjun mengecek lapangan. Mereka memperbaiki instalasi listrik dan memastikan kejadian tersebut tidak terulang.

“Kemarin langsung kita tindaklanjuti. Kita cek ke lokasi,” kata dia.

Baca juga: Viral Bocah Matikan Lampu PJU Flyover Palur, Pemkab Karanganyar Rombak Instalasi Listrik

4. Polisi tangkap pelaku

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Mendapati video tersebut, Polres Karanganyar memburu pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap pada 5 Desember di rumahnya, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Ismanto Yuwono, Senin (9/12/2019).

Lantaran berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, Polres Karanganyar melakukan pembinaan.

Pelaku AA dan A dijerat Pasal 503 KUHP juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan pidana penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 250.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Dony Aprian, Farid Assifa, Michael Hangga Wismabrata)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com