Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Induk Harimau Sumatera Dibunuh, 4 Janinnya Disimpan dalam Toples

Kompas.com - 10/12/2019, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau diamankan oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkuum KLHK).

Mereka adalah pasangan suami istri MY dan E. SS, TS, dan SS.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat operasi gabungan tim Gakkum KLHK dan polisi, Sabtu (7/12/2019)

Baca juga: Bantai 2 Induk Harimau, Ambil Janin dan Kulit, 5 Pemburu Ditangkap

Saat itu petugas mengamankan tiga pemburu harimau di wilayah Desa Teluk Binjau, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni SS dan TS.

Mereka berdua ditangkap di jalan lintas timur Sumatera, tepatnya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupatean Pelalawan.

Saat ditangkap mereka membawa satu lembar kulit harimau yang telah dikeringkan.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Harimau Masuk ke Permukiman dan Mangsa Ternak Warga Aceh

 

Empat janin harimau dalam toples

Bagian tubuh harimau, seperti tulangnya, diyakini memiliki khasiat kesehatan. AFP Bagian tubuh harimau, seperti tulangnya, diyakini memiliki khasiat kesehatan.
Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera mengatakan dari tangan lima pemburu, petugas mengamankan empat janin harimau yang disimpan dalam toples dan satu lembar kulit harimau dewasa.

"Empat janin harimau kita temukan dalam toples yang disimpan pelaku. Kulit harimau kami amankan setelah dilakukan pengembangan," kata Eduward melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Empat janin harimau yang disimpan dalam toples diduga berasal dari 2 induk harimau yang berhasil mereka bunuh.

Baca juga: 13 Kamera Pemantau Harimau di Tapsel Dicuri

Sementara satu lembar kulit harimau diperkirakan organnya telah dijual di wilayah Sumatera Barat.

"Organ harimau, seperti taring, tulang dan tengkorak sudah mereka jual di daerah Sumbar. Termasuk satu lembar kulit harimau juga akan dijual, tapi beruntung dapat kita gagalkan," jelas Eduward.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca juga: Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Dekat Permukiman Warga di Riau

 

Tinggal 400 harimau di alam

Ilustrasi Harimau Sumatera (Panthera trigis sumatrae)SERAMBI INDONESIA / M ANSHAR Ilustrasi Harimau Sumatera (Panthera trigis sumatrae)
Dilansir dari BBC Indoneesia, harimau sumatera terancam punah. Saat ini hanya terdapat kurang 400 ekor harimau sumatera yang ada di alam.

Sebelumnya, subspesies harimau sunda ditemukan di Jawa, Bali, dan Sumatera. Namun sekarang binatang tersebut hanya ditemukan di Sumatera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com