KOMPAS.com - Lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau diamankan oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkuum KLHK).
Mereka adalah pasangan suami istri MY dan E. SS, TS, dan SS.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat operasi gabungan tim Gakkum KLHK dan polisi, Sabtu (7/12/2019)
Baca juga: Bantai 2 Induk Harimau, Ambil Janin dan Kulit, 5 Pemburu Ditangkap
Saat itu petugas mengamankan tiga pemburu harimau di wilayah Desa Teluk Binjau, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni SS dan TS.
Mereka berdua ditangkap di jalan lintas timur Sumatera, tepatnya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupatean Pelalawan.
Saat ditangkap mereka membawa satu lembar kulit harimau yang telah dikeringkan.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Harimau Masuk ke Permukiman dan Mangsa Ternak Warga Aceh
"Empat janin harimau kita temukan dalam toples yang disimpan pelaku. Kulit harimau kami amankan setelah dilakukan pengembangan," kata Eduward melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/12/2019).
Empat janin harimau yang disimpan dalam toples diduga berasal dari 2 induk harimau yang berhasil mereka bunuh.
Baca juga: 13 Kamera Pemantau Harimau di Tapsel Dicuri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.