Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tukang Tambal Ban Bakar Hidup-hidup Juru Parkir, Berawal dari Pergoki Istri Berduaan di Halaman Hotel

Kompas.com - 10/12/2019, 05:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Diketahui, pelaku berprofesi sebagai tukang tambal ban.

Baca juga: Pergoki Istri berduaan di Hotel, Tukang Tambal Ban Bakar Hidup-hidup Juru Parkir

 

3. Pelaku pergoki istri berduan di halaman hotel

Bambang mengatakan, motif pelaku nekat membakar Sukarno dan Ivan lantaran sakit hati dengan Sukarno.

Karena pelaku beberapa kali memergoki istrinya berduaan dengan Sukarno di halaman sebuah hotel di Kota Rembang.

"Kasus ini adalah asmara terlarang. Korban mengganggu mesra istri pelaku," katanya, Senin.

Baca juga: Usai Bakar Hidup-hidup Juru Parkir, Tukang Tambal Ban Tetap Bekerja Seperti Biasanya

 

4. Sebelum lakukan aksinya, pelaku amati korban satu jam

Ilustrasi bakar diri.Shutterstock Ilustrasi bakar diri.

Bambang mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati aktivitas Sukarno selama kurang lebih satu jam.

Saat itu, Sukarno tengah sibuk dengan pekerjaannya sebagai juru parkir di kawasan Pasar Kota Rembang.

Sepulang bekerja, usai menyetor uang hasil parkir kepada bosnya, Sukarno lantas nongkrong dengan temannya, Ivan di perempatan Mbelik.

Pelaku yang sudah membuntuti korban langsung menghampirinya, bensin dalam botol plastik yang sudah dibawa langsung disiramkan ke arah Sukarno, kemudian pelaku langsung menyulunya dengan korek api Ivan yang berada di dekat Sukarno juga ikut terbakar.

"Pelaku membeli bensin dalam botol plastik ukuran 550 ml. Bensin itu beli di keponakannya pengecer bensin," katanya, Senin.

Baca juga: Sebelum Bakar Juru Parkir, Tukang Tambal Ban Amati Korban Satu Jam

 

5. Terancam 15 belas tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Bambang mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada hubungan spesial antara korban dan istri pelaku. Apakah ada unsur perselingkuhan, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat itu tengah makan. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Sukarno dan Ivan dibakar hidup-hidup di perempatan Mbelik, Jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang, pada Jumat (29/11/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku nekat melakukan aksinya karena beberapa kali memergoki istrinya berduaan dengan Sukarno di halaman sebuah hotel di Kota Rembang.

Pelaku beberapa kali memergoki istrinya berduaan dengan Sukarno di halaman sebuah hotel di Kota Rembang.

Baca juga: Pria di Palembang yang Bakar Rumah Kekasihnya Sempat Dikejar Warga

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian, Robertus Belarminus, Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com