Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unik, Suami Ditangkap Polisi karena Curi Motor Istri

Kompas.com - 09/12/2019, 15:40 WIB
Bagus Supriadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JEMBER, KOMPAS.com – MR (37), warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, kini harus mendekam di dalam penjara.

MR sebelumnya sudah ditetapkan sebagai buronan Unit Reserse Kriminal Polsek Puger, karena mencuri sepeta motor milik istrinya sendiri.

Setelah dilakukan pencarian selama 14 hari, akhirnya MR tertangkap pada Minggu (8/12/12019).

“Tanggal 25 November 2019 lalu, kami menerima laporan dari Siti Kholifah, warga Desa Wonosari. Dia mengaku sepeda motornya yang diparkir di depan warung makan Desa Kasiyan Timur, raib diambil orang,” kata Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Jenazah Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengambang di Sungai

Menurut polisi, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Saat itu juga anggota Polsek Puger meluncur menyita barang bukti tersebut,” tutur Ribut.

Setelah ditelusuri lebih jauh, terungkap bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh pelaku yang tak lain adalah suami siri korban.

Motor tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 8 juta.

Adapun, MR ditangkap di rumah istri sahnya di Kabupaten Tuban.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Puger untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK milik korban," kata Ribut.

Akibat perbuatannya, MR disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Guru SMP di Malang Cabuli 18 Siswa, Begini Respons Menteri PPPA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com