Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembaki Mobil Pelaku Pencurian Mesin Traktor

Kompas.com - 09/12/2019, 13:49 WIB
Markus Yuwono,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang beraksi di beberapa lokasi.

Polisi menembak beberapa kali mobil yang ditumpangi para pelaku dan salah seorangnya tertembak.

Tiga pencuri iu masing-masing bernama Suradiyono (66), warga Depok, Sleman; Suparman (41), warga Kalasan, Sleman, dan; Suyono (35), warga Pasarkliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

"Ketiga pelaku ditangkap usai mencuri dua buah mesin traktor di Kecamatan Sanden pada Kamis (5/12/2019) dini hari," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tribudi Sulistiyono saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Tanda Pencurian Kabel PLN pada Kasus Bocah Tewas Tersetrum

Polisi mengejar mobil warna putih dan menghentikannya di sekitar perempatan Giwangan.

Pengejaran jam 03.30 WIB pagi. Menurut dia, dalam pengejaran itu, polisi sempat menembak beberapa kali mobil pelaku. Salah seorang pelaku, Suparman, sempat melawan hingga kakinya ditembak.

Dari pengamatan Kompas.com, bekas tembakan di depan mobil, dan pintu mobil samping kiri.

"Sempat ada penembakan di kendaraan pelaku, akhirnya berhasil dihentikan. Salah seorang pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami tembak," ucapnya.

Dijelaskannya, ketiga pelaku berksi dengan peran-peran berbeda. Suyono mengemudikan kendaraan, sementara Suradiyono dan Suparman pemetik mesin traktor.

Pencurian terjadi tidak hanya di Kecamatan Sanden, tetapi juga di Kecamatan Bambanglipuro, dan Kecamatan Sewon. Kasus serupa terjadi pula di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul.

"(Daerah) yang lain masih kita kembangkan. Yang jelas SP danSR sudah profesional, residivis kasus sama," ucapnya.

Para pelaku mengaku akan menjual mesin traktor ini ke Surakarta, Jawa Tengah. Mesin-mesin tersebut biasa dijual Rp 4 juta per biji. 

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua buah mesin traktor, sebuah mobil, dan kunci-kunci yang digunakan untuk membongkar mesin traktor. 

Ketiganya pun dijerat Pasal 363 ayat KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukman hingga tujuh tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya menambahkan, para pelaku melancarkan aksinya tergolong cepat sekitar 30 menit untuk mengambil mesin traktor.

"Dari keterangan sopirnya, dia (Suyono) meninggalkan kedua pelaku jam 02.00 WIB, dan dijemput jam 02.30 WIB," ucapnya.

Baca juga: Terbongkar, Kasus Pencurian Kayu yang Didalangi Mantan Pegawai Perhutani

Sementara itu, tersangka Suradiyono mengakui perbuatannya. Dia mengaku juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2015 lalu. 

“2015 lalu ditahan di Surakarta,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com