Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Tukang Pijat di Gresik Berprofesi Tukang Jagal Sapi

Kompas.com - 09/12/2019, 08:01 WIB
Hamzah Arfah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan telah membusuk di salah satu kamar kos milik Muhadi, di Gang 16, RT 005 /RW 003, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Minggu (1/12/2019) lalu, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik kota, Gresik, sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat panggilan.

Baca juga: Asmara 7 Tahun Berujung Pembunuhan, Mayat Tukang Pijat Membusuk 5 Bulan di Kamar Kos

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku, Untung (53), berprofesi sebagai tukang jagal sapi di salah satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Gresik.

"Terkait pembunuhan Kasniti yang dilakukan Untung (53), didapat keterangan dari tersangka maupun dari hasil visum dan otopsi diketahui mayat sudah berkisar lima bulan yang lalu," ujar Kusworo Wibowo, Senin (9/12/2019).

Kusworo mengatakan, pembunuhan terjadi saat korban mendatangi kamar kos pelaku untuk menjalankan profesinya sebagai tukang pijat.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Buruh Bangunan di Kampus UIM Menyerahkan Diri

Saat di kamar kos, keduanya yang diketahui telah menjalin asmara sempat melakukan hubungan badan di kamar kos tersebut.

Usai melakukan hal itu, korban menolak disuruh pulang oleh pelaki yang hendak berangkat bekerja ke RPH, lantaran mengeluh akan sakit yang dialami.

"Menghilangkan nyawa korban dengan cara membekap wajah korban, dengan mengenakan bantal kurang lebih selama 5 menit. Sehingga korban tidak bisa melawan dan tidak dapat bernafas," terang Kusworo.

Selain bantal yang digunakan untuk membunuh korban, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti pakaian yang digunakan, gembok kamar kos, hingga obat suplemen.

"Pelaku sendiri sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas kepolisian di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur," tuturnya.

Atas perbuatannya, Untung dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com