Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asmara 7 Tahun Berujung Pembunuhan, Mayat Tukang Pijat Membusuk 5 Bulan di Kamar Kos

Kompas.com - 09/12/2019, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Minggu (1/12/2019) sore, mayat perempuan tanpa identitas ditemukan membusuk di indekos milik Muhadi (85) di Gang 16 RT 005/003, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Saat ditemukan, mayat dalam posisi terlentang di atas kasur mengenakan baju warna hijau berotif dan celana panjang warna abu-abu.

Kos milik Muhadi adalah kos yang diperuntukkan untuk kos pria.

Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kamar Kos

Pemilik kos maupun pihak RT tidak menyimpan identitas penghuni kos terakhir yang menempati kamar ditemukannya mayat perempuan tersebut.

Identitas mayat perempuan tersebut baru diketahui setelah polisi melakukan olah TKP dan bantuan sejumlah peralatan.

Korban adalah Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamataan Gresik Kota, Gresik. Sehari-hari, Kasniti dikenal masyarakat sebagai tukang pijat pangilan.

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Kos, Ketua RT Akui Lalai

 

Ditangkap di Berau, Kalimantan Timur

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Sepekan setelah penemuan mayat di indekos, polisi mengungkap pelaku pembunuhan Kasniti.

Pelaku adalah Untung (53), pria kelahiran Jombang, Jawa Timur yang terakhir menempati kamas kos milik Muhadi.

Untung bekerja sebagai tukang jagal di salah satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Gresik.

Setelah memgantongi identitas, polisi langsung mencari keberadaan Untung di Jombang.

Ternyata Untung pergi ke Serang, Banten selama dua hari untuk menjemput salah satu keluarganya untuk diajak ke Berau untuk melarikan diri

Baca juga: Buntut Kasus Mayat Perempuan Membusuk di Kos, Lurah Peringatkan RT Agar Tak Teledor

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019) mengatakan saat di Serang, Untung sempat memita tolong keluarganya untuk menjual ponsel miliki Kasniti.

Ponsel tersebut laku Rp 100.000 dan digunakan Untung untuk tambahan ongkos menuju Berau.

Polres Gresik kemudian berkoordinasi dengan Polres Berau untuk menangkap Untung.

Atas perbuatan yang dilakukan, Untung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com