Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Pelaku Begal Sadis Ditangkap, 9 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 09/12/2019, 06:22 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar bersama Polsek Panakkukang menangkap 11 pelaku begal sadis yang beraksi di 5 lokasi berbeda di Kota Makassar, Sabtu (7/12/2019).

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, dari 11 pelaku yang ditangkap, 9 pelaku masih berusia di bawah umur

Kesebelas pelaku ialah Reski Cahaya alias Donggo (18), Nisar Zulmi (20), MR (17), GS (16), Dw (14), Ha (16), Ru (16), MH (16), MAF (17), Ar (17), serta MF (17).

Donggo dan Ru merupakan residivis yang baru saja keluar penjara. 

Baca juga: Ditangkap Usai Buron 10 Tahun, Begal Ini Mengaku Pernah Membunuh Saat Usia Belasan

"Sudah enam bulan beraksi lintas kecamatan di Makassar. Jadi, mereka dari beberapa daerah khususnya di Tamalanrea dan Maros, dari BTP hingga Moncongloe," kata Jamal, Minggu (8/12/2019).

Jamal mengatakan, para pelaku ini sudah mulai teridentifikasi sebagai begal ketika merampas barang milik seorang mahasiswa yang sedang melintas di Jalan Racing, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Kala itu, mahasiswa yang melintas di subuh hari di jalan itu didorong hingga terjatuh oleh empat orang yang mengendari dua motor, kemudian barang-barangnya berupa ponsel dan barang berharga lainnya dirampas. 

"Akhirnya (korban) diambil handphone-nya. Pelaku melarikan diri sementara korban share ke temannya. Akhirnya teman-teman korban hunting, didapat satu pelaku setelah itu diserahkan ke Polsek Panakkukang dan kami lakukan pengembangan kami dapat 10 tersangka lainnya," ujar Jamal. 

Jamal mengatakan, cara pebegal remaja dalam melancarkan aksinya itu terbilang sadis.

Sebelum membegal, para pelaku mengintai korbannya dan mengikutinya hingga berada di jalan sepi. 

Baca juga: Ini Motif Pelaku Pelemparan Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya

Dalam membuntuti korbannya itu, pelaku menggunakan senjata tajam berupa samurai, pedang, busur, serta kendaraan yang digunakan untuk beraksi. 

"Setelah itu mereka melakukan pembusuran dan pemarangan. Setelah melihat korbannya jatuh, mereka ambil barangnya dan melarikan diri," ungkap Jamal. 

Para pelaku menggunakan hasil rampasannya ini untuk membeli minuman keras serta lem untuk diisap bersama-sama. 

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 10 tahun penjara. 

"Untuk yang di bawah umur kami akan koordinasi dengan P2TP2A Kota Makassar sambil nanti proses tetap berjalan karena ini tindak pidana murni," ujar Jamal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com