Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Tangkap Seorang Pria Penyebar Hoaks Terkait Papua

Kompas.com - 07/12/2019, 15:06 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pelaku penyebar hoaks alias berita bohong di Kabupaten Siak, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, pelaku memposting sebuah video hoaks di akun Youtube miliknya dengan menulis keterangan "Masjid Agung Papua Terbakar".

"Tersangka berinisial IR (36), warga Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Yang bersangkutan bekerja di TU sekolah SMK di Siak," kata Andri melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (7/12/2019).

Baca juga: Kasus-kasus Hoaks yang Ditangani Kejati Jabar Selama 2019: Ceramah Rahmat Baequni hingga Kasus Polisi Sipit

Tersangka, tambah dia, sudah ditahan sejak Kamis (5/12/2019) kemarin setelah proses gelar perkara.

Tersangka terbukti melanggar UU ITE, sehingga penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Andri menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu.

Saat itu, petugas menemukan akun Youtube atas nama tersangka yang menyebarkan sebuah video hoaks. 

Baca juga: Polemik Tanah di Flores Timur, Warga Diimbau Tak Termakan Isu Hoaks

Tersangka menulis keterangan di video dengan kalimat "Masjid Agung Papua terbakar saat kerusuhan Wamena, Papua, beberapa waktu lalu".

"Kejadian itu bukan di Papua, tapi di wilayah Sulawesi. Sehingga perbuatan tersangka dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com