Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Daerah di Sumut dengan Pelayanan Publik Terburuk

Kompas.com - 06/12/2019, 22:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2019.

Hasilnya, enam daerah berpredikat zona merah atau belum patuh terhadap standar pelayanan publik yang diamanahkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Ke enam daerah tersebut adalah Pemkab Simalungun dengan nilai paling rendah yakni 9,25, disusul Pemkab Nias Selatan dengan nilai 16,82.

Kemudian Pemkot Padangsidempuan dengan nilai 31,81, Pemkab Labuhanbatu dengan nilai 35,39, Pemkab Asahan dengan nilai 42,83, terakhir Pemkab Karo dengan nilai 47,20.

Baca juga: Cerita Mahfud MD yang Sedih Banyak Lembaga Pemerintah Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Enam daerah lain yang sedikit lebih baik karena berpredikat zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang adalah Pemkab Tapanuli Utara dengan nilai 61,00, Pemkab Tobasa dengan nilai 63,88, Pemkot Tanjungbalai dengan nilai 68,52, Pemkot Binjai dengan 70,53, Pemkot Tebingtinggi dengan nilai 79,77, dan Pemkot Pematangsiantar dengan nilai 76,42.

Hanya satu daerah yang meraih predikat zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi yakni Pemkab Pakpak Bharat dengan nilai 86,21.

"Enam daerah dengan predikat zona merah, artinya pelayanan publik di pemkab dan pemko itu sangat buruk," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Jumat (6/12/2019).

Dijelaskan Abyadi, survei dilakukan sejak Mei 2019 di 13 pemkab dan pemkot di Provinsi Sumut.

Tujuannya untuk melihat tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.

Cara melihat kepatuhannya dengan turun langsung ke unit-unit layanan publik yang ada di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Kita lihat apakah mereka memampangkan (tangible) atributisasi standar pelayanan publik di ruang-ruang layanan. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi atributisasi standar pelayanan publiknya. Ini adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan," ucap Abyadi.

Abyadi menilai, komitmen kepala daerah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakatnya masih buruk. 

Survei tersebut, kata dia adalah potret penyelenggaraan pelayanan publik di daerah itu sendiri.

Terkait daerah lain, disebutkannya bahwa sudah pernah ada yang meraih predikat zona hijau sehingga tidak disurvei lagi.

Baca juga: Ombudsman Temukan Adanya Diskriminasi bagi Pelamar CPNS 2019, Apa Saja?

 

Ada tujuh  daerah terbaik pelayanan publiknya yaitu Pemerintah Provinsi Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deliserdang, Pemkab Sergai, Pemkab Langkat, dan Pemkab Dairi.

Ditambah hasil survei 2019, masuk Pemkab Pakpak Bharat.

"Tapi di 2020, direncanakan semua daerah di seluruh Indonesia disurvei kembali," ucap Abyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com