Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Korupsi Ini Ternyata Menikah Lagi

Kompas.com - 06/12/2019, 19:51 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap Deddy Zatta (59) yang merupakan Direktur CV Kuala Simpang di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Deddy merupakan buronan yang sudah menghilang selama 3 tahun.

Selama menjadi buronan, Deddy diketahui telah menikah lagi, hingga akhirnya menetap di Kabupaten Asahan.

Deddy ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap telah merugikan negara dengan melakukan mark up dalam pengadaan dua jenis suku cadang merek Ea Solenoid Valve Part No. 4WE6H3X/EW220.50N Voltage : 220-VAC, Freq: 50 Hz, 46 VA MFR: Rexroth Hydronorma Germany.

Barang tersebut yang diperuntukkan untuk PT Pupuk Sriwidjaja (PUSRI).

Baca juga: Dua Buronan Ditangkap Setelah Drama Pengejaran hingga Mobil Terbakar

Asisten Intelijen Kejati Sumsel Deddy Suwardy Surachman mengatakan, Deddy bersama terdakwa Faizal Muaz selaku Manajer Pengadaan PT Pupuk Sriwidjaya dan Hadianto Eko Putro selaku Asmen Pembelian PT Pupuk Sriwidjaja melakukan pembelian voltase buatan Jerman pada 2008.

Barang tersebut dibeli seharga Rp 5 juta per unit.

Namun, dalam laporan pengadaan dibuat melambung seharga Rp 104 juta per unit.

"Terdakwa Deddy adalah rekanan dari PT Pusri. Sebelumnya sudah mengembalikan Rp 56 Juta ke negara dan sisanya Rp 162 juta. Total kerugian negara atas perbuatannya itu Rp 218 juta," kata Suwardy saat gelar perkara, Jumat (6/12/2019).

Suwardy mengatakan, penangkapan tersebut membutuhkan waktu lama.

Bahkan, petugas dari Kejati Sumsel harus melakukan pendekatan dengan keluarga Deddy agar ia menyerahkan diri.

"Akhirnya keluarga setuju dan terdakwa langsung menyerahkan diri di di Asahan, Sumatera Utara. Selama pelarian, terdakwa menikah lagi, sehingga menetap di tempat istrinya di sana," ujar Suwardy.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang Dede M Yamin menambahkan, Deddy akan dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut juga telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Setelah ini, Deddy akan menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan.

"Dua terdakwa lainnya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Tidak ada tersangka baru lagi dalam kasus ini," kata Dede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com