Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPBD NTB Dukung Polisi Mengungkap Korupsi Bantuan Pasca Bencana

Kompas.com - 06/12/2019, 19:35 WIB
Idham Khalid,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahsanul Khalik meminta polisi memproses hukum semua pihak yang terkait dalam kasus korupsi bantuan pasca bencana.

Hal itu menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret tiga fasilitator Rumah Tahan Gempa (RTG) di Lombok Tengah,

"Terkai kasus OTT di Lombok Tengah, sikat saja siapapun fasilitator yang berbuat nakal," ujar Ahsanul saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Fasilitator Rumah Bantuan Gempa Lombok Tengah Terjaring OTT

Ahsanul menduga masih ada kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah yang terkena gempa di NTB.

"Tidak menutup kemungkinan, akan ada kasus yang sama di daerah lain," kata Ahsanul.

Ahsanul mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pemecatan fasilitator yang terjaring OTT.

"Kemarin kita sudah keluarkan surat untuk pemecatan fasilitator yang terjaring OTT," ungkap Ahsanul.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lombok Tengah melakukan operasi tangkap tangan kepada oknum fasilitator pengerjaan rumah tahan gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Tengah, Kamis kemarin.

Adapun, pelaku yang terjaring OTT yakni Lalu Nu’mansyah, Lalu Samsul Anwar dan Doni Bayangkari.

Ketiga tersangka ini menjadi fasilitator rumah tahan gempa di Desa Teratak, Kecamatan Batukeliang Utara, Lombok Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Rafles P Girsang dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pelaku meminta fee kepada kontraktor sebanyak 2 persen.

Menurut polisi, para tersangka memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut polisi, jika perusahaan tidak mau memberi fee, maka pihak fasilitator tidak akan menandatangani rencana penggunaan dana (RPD).

"Dalam proses pencairan dana mengharuskan ada tanda tangan dari fasilitator seperti tanda tangan progres pekerjaan, RAB, rencana penggunaan dana. Jika salah satu tidak ada tanda tangan, maka dana tersebut tidak dapat dicairkan," kata Rafles.

Saat OTT, Polisi mengamankan barang bukti yaitu uang sebesar Rp 5,2 juta, satu bendel berkas untuk syarat pencairan dana, tas kulit warna hitam dan buku tabungan BRI Simpedes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com