Di tempat yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang Hadi Rianto mengatakan, PN Sumedang telah memberikan kesempatan selama 14 hari pasca-putusan agar pemilik lahan menyampaikan keberatannya.
"Maka, secara aturan hukum, obyek ini menjadi milik negara. Sejak awal sudah dilakukan penggantian dan uangnya dititipkan di pengadilan," tutur Hadi.
Hadi menambahkan, tiga bidang lahan yang dieksekusi masing-masing seluas 69 meter persegi, 69 meter persegi, dan 633 meter persegi, dengan total ganti rugi lebih dari Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, staf PPK Lahan Tol Cisumdawu El Parlin Hutasoit mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan inkrah PN Sumedang.
"Eksekusi lahan ini sudah melewati mekanisme dan peraturan yang berlaku," tutur Parlin.
Parlin menuturkan, eksekusi dilakukan karena kebutuhan lahan di wilayah desa tersebut sangat diperlukan.
Sebab, di lokasi tersebut hanya tiga bidang lahan ini yang masih mengganggu sehingga menghambat proses pembangunan.
Parlin menambahkan, eksekusi lahan diperlukan sebagai upaya percepatan pembangunan Tol Cisumdawu.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pembangunan Tol Cisumdawu rampung seluruhnya pada pertengahan 2020.
Apalagi, kata Parlin, untuk pembebasan lahan ditargetkan pada Februari 2020 sudah harus selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.