Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok di Kantor dan Kerja Pakai Baju Santai, 8 Anggota DPRD Garut Ditegur

Kompas.com - 05/12/2019, 22:23 WIB
Ari Maulana Karang,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Delapan anggota DPRD Garut, mendapat teguran resmi dari Badan Kehormatan DPRD Garut karena melakukan pelanggaran etika.

Pelanggarannya sendiri berupa merokok di ruangan dan kerja menggunakan pakaian santai.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Garut, Dadang Sudrajat mengungkapkan, delapan anggota yang diberi teguran terbukti melanggar etika dan diberi teguran agar tak mengulang pelanggarannya.

Baca juga: Kuota CPNS Garut 838, Pendaftar Mencapai 21.703 Orang

Dadang menyebut, pelanggaran yang dilakukan 8 anggota DPRD Garut beragam, di antaranya ada pelanggaran merokok di ruangan dan memakai baju santai ke kantor.

Merokok di ruangan kerja sendiri menurut Dadang menjadi pelanggaran karena Pemkab Garut telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 soal kawasan bebas asap rokok.

"Sebagai pembuat Perda, harusnya anggota dewan bisa memahami aturannya, merokok di ruangan itu melanggar Perda," kata Dadang, kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Dadang mengakui, di kantor DPRD Garut memang belum ada ruang khusus untuk merokok.

Namun, bukan berarti bisa bebas merokok di ruang fraksi atau komisi. Para anggota dewan justru harus bisa memberi contoh dalam menegakan aturan.

"Kami sudah pasang stiker larangan merokok di ruangan, kalau masih ada yang melanggar akan ditindak tegas," kata dia.

Soal pelanggaran lainnya, kata Dadang, ada juga anggota dewan yang mendapat teguran karena berpakaian santai di kantor. Padahal, harusnya berpakaian rapih dan sopan.

Baca juga: Siswa SD di Garut Meninggal, Ini Cara Menghindari Serangan Tawon Ndas

"Dari 8 orang yang dapat teguran, 6 orang dipanggil ke ruang BK, dua lainnya ditegur secara langsung," ujar dai.

BK masih menutup rapat 8 anggota dewan yang diberi teguran karena pelanggaran etika.

Namun, jika masih melanggar aturan dan tidak patuh aturan, BK bakal mengumumkan nama anggota dewan tersebut.

"Kan masih banyak yang baru (anggota dewan), makanya baru teguran, tapi kalau sudah berkali-kali akan kami sebutkan (namanya)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com