SUMEDANG, KOMPAS.com - Adanya puluhan patok milik PT KAI di lokasi jalur kereta api di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat membuat warga resah.
Patok tersebut mulai ada di lingkungan SS atau Stat Spoor (Jalan Kereta), di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari pada Senin (2/12/2019) pagi.
Diketahui, Pemdaprov Jawa Barat bersama PT KAI telah merencakan untuk melakukan reaktivasi di sejumlah jalur kereta api di Jawa Barat.
Di antaranya reaktivasi jalur kereta api Rancaekek, Kabupaten Bandung hingga Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Reaktivasi Jalur KA Bandung-Cirebon, Pemkab Sumedang Siap Kolaborasi dengan Pemprov Jabar
Warga Dusun Pamagersari RT 05/04, Desa Tanjungsari Wawan (53) mengatakan, Senin pagi itu warga dikejutkan dengan adanya patok bertuliskan PT KAI.
Warga kaget sekaligus resah, kata Wawan, karena sebelumnya tidak menerima informasi bahwa lokasi bangunan rumah yang ditempatinya di bekas jalur kereta api ini akan kembali digunakan PT KAI.
"Patok itu mulai ada sejak Senin kemarin. Warga resah, karena setelah ada patok itu banyak informasi yang simpang siur," ujar Wawan kepada Kompas.com di rumahnya di Tanjungsari, Sumedang, Kamis (5/12/2019) siang.
Informasinya juga sudah ada pendataan terkait patok, hingga pelebaran lokasi untuk jalur kereta api sepanjang 6 meter dari kiri kanan. Tapi kami benar-benar belum menerima informasi apa pun,"
Wawan menuturkan, belum adanya kepastian terkait realisasi rencana reaktivasi jalur kereta api Bandung-Sumedang ini pula yang membuat warga resah.
"Jadi dengan adanya patok itu warga makin resah. Tidak ada informasi sebelumnya tapi tiba-tiba ada patok itu," tutur Wawan.
Baca juga: Kapan Reaktivasi Jalur Kereta Api Banjar-Pangandaran Dimulai?
Namun, kata Wawan, rumah tersebut sudah mereka tempati secara turun temurun sejak puluhan tahun lamanya.
"Ini juga saya tinggal di rumah yang dulunya ditempati orang tua. Kami sadar ini lahan milik pemerintah, dan kalau mau digunakan kembali yang silakan saja, kami tak menolak. Apalagi ini untuk kepentingan pemerintah, untuk kepentingan umum juga," ujar Wawan.
Akan tetapi, kata Wawan, sebagai warga yang telah puluhan tahun tinggal di lokasi jalur kereta api, meminta kepastian dari pemerintah.
Baik itu terkait waktu pelaksanaan reaktivasi, hingga proses relokasi warga.