Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Konsumsi Daging Anjing, Ganjar: Tidak Harus Melalui Perda

Kompas.com - 05/12/2019, 14:02 WIB
Labib Zamani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, larangan mengonsumsi daging anjing tidak harus diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

"Tidak harus Perda sebenarnya. Tetapi, ada progres menuju minimal pengurangan. Syukur bisa penghapusan," kata Ganjar di Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/12/2019).

Ganjar mengatakan, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi.

Bahkan, hal tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pada Pasal (1) dijelaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.

"Kemarin saya sampaikan ke publik juga ada banyak yang pro dan kontra. Tapi anjing itu bukan binatang untuk dikonsumsi," kata Ganjar.

Baca juga: Materi Soal Ujian Sekolah di Kediri Diduga Bermuatan Khilafah

Larangan tersebut atas pertimbangan bahaya rabies yang ditimbulkan dari mengonsumsi daging anjing.

Ganjar mengajak masyarakat yang terlanjur membuka warung olahan daging anjing untuk beralih, karena masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin.

"Saya sebenarnya kalau dialihkan masak anjingnya, ganti kambing saja, atau ganti ayam, atau yang lain," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta untuk menyikapi peredaran daging anjing di Solo, Jawa Tengah.

Hal itu menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Tengah agar Pemda membuat peraturan larangan mengonsumsi daging anjing.

"Masalah itu akan kita koordinasikan. Kita akan buat kajian mendalam," kata Rudy ketika ditemui di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Kajian mendalam tersebut untuk mencarikan solusi yang tepat bagi para penjual daging anjing, agar beralih profesi lain.

Rudy mengatakan, Pemkot bisa saja menutup usaha para penjual daging anjing dengan memberikan uang ganti rugi.

Namun, untuk jangka panjang, para pedagang akan kesulitan untuk berjualan demi menghidupi keluarga.

"Ada atau tidak perda larangan mengonsumsi daging anjing, Pemkot tetap akan mencarikan solusi kepada para penjual agar tidak lagi berjualan daging anjing," kata Rudy.

Baca juga: Pemkot Solo Cari Solusi agar Penjual Daging Anjing Beralih Profesi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com