Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Asnaini, Kades Inspiratif Asal Aceh, Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 05/12/2019, 12:46 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Seorang Reje atau kepala desa perempuan pertama di Takengon, Asnaini (48), resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa Kampung Pegasing, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Perempuan penerima Aceh Award (PAA) 2012 ini terlibat pengelolaan dana desa sebesar Rp 532.247.526 yang bersumber dari dana APBN dan APBK Tahun Anggaran 2015.

Ibu tiga anak ini pernah dianugerahi Perempuan Aceh Award (PAA) 2012 karena terbilang sukses dalam memperjuangkan hak-hak warganya, khususnya kaum perempuan.

Kini mantan Reje itu harus berhadapan dengan hukum karena dianggap telah merugikan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 194.921.553.

Baca juga: Kepala Desa Terpilih yang Dilaporkan Hilang Dipulangkan ke Rumah

Iptu Agus Riwayanto Diputra, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Rabu (4/12/2019, mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jumto Pasal 3, Junto pasal 9 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan sendiri dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. A/ 44 / IX /Res.l3.3/2018/Reskrim tanggal 27 september 2018. Selanjutnya berkas dianggap lengkap dengan status P21 berdasarkan Nomor : B-1931 / L.1.17/Ft.1/12/2019,Tanggal 3 Desember 2019.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 4 desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan negeri Aceh Tengah," kata Agus.

Asnaini ditahan bersama bendaharanya berinisial MLY (33) di sel tahanan Kejaksaan Negeri Takengon dengan mengenakan rompi berwarna merah jambu.

Polisi juga menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Takengon berupa uang tunai senilai Rp20.550.000 dan dokumen terkait kasus tersebut.

"Ada pun proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan aman dan baik," kata Agus dalam keterangan tertulis.

Tersangka raih penghargaan

Asnaini adalah perempuan pertama yang menjabat sebagai Reje atau kepala desa di Tanah Gayo, Aceh. Ia pernah dianggap menjadi sosok yang inspiratif, sehingga menerima anugerah Perempuan Aceh Award (PAA) tahun 2012 oleh Gerakan Perempuan Aceh, setelah menyisihkan empat nominator lain.

Perempuan ini terpilih sebagai Reje sejak tahun 2011. Saat itu, kegiatannya adalah mengadvokasi hak-hak perempuan dalam kebijakan pemerintah setempat, serta ikut membela kepentingan perempuan kala itu.

Salah satu prestasi Asnaini adalah keberhasilannya dalam mendorong Pemkab Aceh Tengah untuk mengalokasikan anggaran insentif kepada 1.500 orang kader Posyandu. Memastikan bidan desa menetap di desa yang ditugaskan.

Demikian halnya saat menjabat kepala desa, ia menganggarkan dana desa sebesar 50 persen untuk kegiatan perempuan.

Asnaini yang tamatan SMA itu juga menjadi salah seorang yang menginisiasi masuknya aliran listrik ke Dusun Luwang, Kecamatan Pegasing.

Baca juga: Bupati Minta Kepala Desa Terpilih di Banjarnegara yang Sempat Hilang Dites Urine

 

Saat itu kawasan ini tidak menikmati aliran listrik selama kurang lebih 68 tahun.

Dusun Luang saat itu telah didiami oleh 22 Kepala Keluarga. Bukan hanya itu, Asnaini juga pernah terlibat dalam Program Pengembangan Kecamatan (PPK) PNPM Mandiri Pedesaan.

Karena prestasinya itu, nama Asnaini pernah melambung dan kerap menjadi narasumber baik media daring maupun televisi swasta nasional, sebelum akhirnya upaya Asnaini dalam melanjutkan programnya di Kampung Pegasing akhirnya kandas, karena tersandung persoalan domisili, Asnaini akhirnya tidak dapat mengikuti pemilihan Reje Pegasing pada tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com