Penyelidikan berlangsung mulai 6 November 2019 dan berlangsung selama 14 hari. Kejaksaan meminta keterangan dari 50 saksi, termasuk kedua tersangka.
Pemeriksaan pada keduanya berlangsung hampir setiap hari.
Penyelidikan ini mengungkap penyelewengan Rp 613 juta, lebih dari yang diperoleh APIP.
Ekspos perkara menaikkan menjadi penyidikan. Kemudian ditemukan kerugian lagi sebesar Rp 537 juta. Total kerugian Rp 1,15 miliar.
Kejari segera menjebloskan keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta.
Baca juga: Sri Mulyani Jengkel Ada Korupsi di Ditjen Pajak, Ini Saran KPK...
Upaya penahanan ditempuh untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti.
Kejaksaan menjerat keduanya dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.