Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sukabumi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Permukiman Kumuh

Kompas.com - 04/12/2019, 20:41 WIB
Budiyanto ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi tetapkan lima orang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase-2 (NUSP-2).

Program penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 yang diduga bermasalah ini dilaksanakan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Kelima tersangka masing-masing TFK (Ketua BKM Sukakarya), EP (Anggota BKM Sukakarya), AS (Anggota BKM Sukakarya), YS (Coordinator Advisor) dan RDS (City Coordinator).

Kini para tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong, Sukabumi.

Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina menjelaskan perkara dugaan tipikor ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti  penyelidikan.

Baca juga: Hendi: Ini Penyebab Munculnya Permukiman Kumuh di Semarang

Bermula dari indikasi penyimpangan

 

Hasilnya, pelaksanaan Program NUSP-2 tersebut terindikasi adanya penyimpangan.

''Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Sukabumi nomor 700.04/01/PKKN/Inspektorat/2019 tanggal 18 November 2019 akibat penyimpangan program NUSP-2 ini sebesar Rp570.000.000 (limaratus tujuhpuluh juta),'' ungkap Ganora saat konferensi pers di Kejari Kota Sukabumi, Rabu (4/12/2019) sore.

Dia menjelaskan program NUSP-2 di Kelurahan Sukakarya mendapatkan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 900 juta dan tahun 2018 mendapatkan dana sebanyak Rp 500 juta.

Sumber dana NUSP-2 ini, lanjut dia, merupakan pinjaman Asian Development Bank (ADB) kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Wali Kota Pangkal Pinang Ingin Ubah Permukiman Kumuh Seperti Kampung Pelangi di Semarang

Dana penanganan permukiman kumuh

Di Kota Sukabumi, berdasarkan SK Wali Kota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2015 telah ditetapkan beberapa kelurahan mendapatkan dana NUSP-2 di antaranya Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

''Laporan yang kami terima dari masyarakat hanya satu saja. Sedangkan yang lain-lain kami belum lakukan pengecekan secara detail, kami fokus yang Sukakarya,'' ujar dia. 

Ganora menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan indikasi penyimpangan pelaksanaan Program NUSP-2 di Sukakarya di antaranya adanya mark up dalam pembelian bahan material kegiatan tahun 2016, 2017 dan 2018. Adanya pemanipulasian laporan pertanggungjawaban pekerjaan (LPJ).

Dia melanjutkan adanya bagi-bagi uang dilakukan oleh kelompok swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat dari kelebihan uang pembangunan.

''Padahal seharusnya apabila ada kelebihan uang maka harus dipergunakan kembali untuk pembangunan lainnya,'' jelas dia.

Atas perbuatannya, dia mengatakan para tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Pemkot Bandung Ubah Permukiman Kumuh Tamansari dengan Apartemen Deret

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com