Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Pencemaran Bengawan Solo, Wali Kota Surakarta Usul Pembuatan IPAL

Kompas.com - 04/12/2019, 20:26 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengusulkan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di hilir anak Sungai Bengawan Solo untuk mengatasi pencemaran di sungai tersebut. 

"Saya kemarin mengusulkan itu (pembuatan IPAL di hilir anak Sungai Bengawan Solo)," kata pria yang akrab dipanggil Rudy saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2019).

Pembuatan IPAL di hilir anak Sungai Bengawan Solo tersebut dinilai mampu mengatasi permasalahan limbah yang selama ini dianggap mencemari air Sungai Bengawan Solo.

Adapun pembuatan IPAL di hilir anak Sungai Bengawan Solo akan melibatkan seluruh lembaga terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, dan pelaku industri.

Baca juga: Bupati: Tak Ada Industri di Karanganyar Buang Limbah ke Sungai Bengawan Solo

"Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) memberikan waktu 1 tahun atau selama 12 bulan saja untuk pembuatan itu," ujarnya.

Rudy optimistis pembuatan IPAL itu tidak sampai memakan waktu hingga 12 bulan. Meski demikian, pihaknya meminta agar usulan itu tidak hanya dilakukan di Solo saja.

Pembuatan IPAL

Tetapi, daerah yang dialiri Sungai Bengawan Solo seperti Sukoharjo, Wonogiri, Sragen dan Karanganyar juga harus membuat IPAL tersebut untuk menampung limbah industri.

Rudy menyebutkan, di Solo ada empat sungai yang bermuara ke Sungai Bengawan Solo. Keempat anak sungai itu antara lain, Sungai Anyar, Sungai Wingko, Sungai Jenes dan Sungai Pepe.

Diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memanggil 15 perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran Sungai Bengawan Solo di Gedung B Lantai V Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (3/12/2019).

Selain perusahaan besar, perwakilan industri sedang, pelaku UKM dan peternakan diminta menghentikan aktivitas pembuangan limbah ke sungai bengawan Solo sekarang juga.

Baca juga: Antisipasi Musim Hujan, Tanggul Longsor di Bengawan Solo Bakal Diperbaiki

Ganjar beri waktu 12 bulan

Ganjar memberi waktu selama 12 bulan kepada sejumlah perusahaan tersebut untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan sudah disepakati dengan meneken kontrak.

"Selama kurun waktu itu juga, aktivitas pembuangan limbah ke sungai harus dihentikan. Jika masih melakukan pelanggaran, saya minta aparat penegak hukum untuk turun tangan," tegas Ganjar.

Jika tidak dipatuhi perusahaan, dirinya mengancam akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan. 

"Perbaikan sistem pengolahan limbah tidak cukup waktu setahun, maka harus izin khusus ke saya. Kalau selama setahun tidak ada perbaikan pengelolaan limbah dan tetap membuang ke sungai, maka silakan aparat penegak hukum bertindak," jelas Ganjar.

Menurut dia, peran industri besar cukup signifikan dalam pencemaran Sungai Bengawan Solo.

Sebab, kata dia, mulai dari hulu sampai hilir, sejumlah industri besar berdiri di hampir semua titik lokasi yang dilewati Sungai Bengawan Solo.

"Ada banyak perusahaan besar, mulai Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Solo, Boyolali sampai Blora. Ada ratusan, belum ditambah perusahaan menengah, kecil dan peternakan," ujar Ganjar.

Baca juga: Limbah Ciu, Tekstil, hingga Kotoran Babi Cemari Bengawan Solo, Air Jadi Hitam Pekat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com