Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Hoaks yang Ditangani Kejati Jabar Selama 2019: Ceramah Rahmat Baequni hingga Kasus Polisi Sipit

Kompas.com - 04/12/2019, 20:08 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jabar telah menerima beberapa berkas kasus berita bohong atau hoaks yang sempat menjadi perhatian publik selama 2019.

Sebagian kasus ada yang sudah diputuskan hingga masih berproses.

Beberapa kasus tersebut salah satunya yang menjerat penceramah Rahmat Baequni yang disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali menerangkan bahwa tahap penanganan perkara kasus Baequni ini masih dalam proses pra penuntutan.

"Kasusnya masih berproses," kata Ali di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Ridwan Kamil Bicara soal Hoaks, Ujaran Kebencian hingga Radikalisme di Depan Ribuan Milenial

Dijelaskan, Rahmat diduga melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang terekam dalam video berdurasi 2 menit 19 detik yang tersebar di media sosial.

Adapun narasinya, kata Ali, dibuat Rahmat sebelum menyampaikan ceramahnya.

"Yang bersangkutan sebagai terlapor, menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada 17 Juni 2019," kata Ali.

Baca juga: Intoleransi Meningkat di Yogyakarta, Ini Tanggapan Sri Sultan

Tiga kasus hoaks soal polisi 

Selain itu, Kejati Jabar pun telah menerima kasus hoaks lainnya, seperti kasus berita bohong tentang polisi yang menjerat Abdul Jalil. Kasus ini, kata Ali, sudah dilimpahkan ke pengadilan yang ada di Jabar.

Menurutnya, berkas Abdul Jalil sudah di persidangan PN Kuningan. Ia dituntut 12 bulan penjara.

"Dituntut 12 bulan penjara karena kasus menyebut polisi nyamar angkut C1 di Kuningan Jawa Barat, pura-pura mau pasang spanduk," kata Ali.

Kasus lainnya yang menjerat M Ramdani, telah diputus Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan hukuman 6 bulan.

Kasus M Ramdani, kata Ali, menyebarkan berita bohong soal polisi memaksa membuka kota suara dihadang ormas.

Sedang tersangka Yudi Hadiansyah Asari, terkait kasus penyebaran berita bohong soal polisi bermata sipit yang disebutkan pekerja asing asal China, saat ini masih pra penuntutan.

Terakhir, kasus Iwan Adi Sucipto asal Kabupaten Cirebon, sudah tahap II di Kejari Cirebon.

Kasus ini terkait berita bohong bernada adu domba antara TNI dan Polri.

Baca juga: Begini Cara Polisi Ajari Santri Deteksi Berita Hoaks

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com