Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Masinton Pasaribu soal Pernyataannya Ingin Bubarkan BNN

Kompas.com - 04/12/2019, 20:03 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengklarifikasi soal pernyataanya yang ingin membubarkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Masinton mengatakan, dia bukan meminta BNN untuk dibubarkan. Justru, dia mendukung BNN jika menunjukkan greget dalam perang melawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.

Dia berharap BNN bisa mengevaluasi kerja-kerja pemberantasan narkotika, baik dari sisi pencegahan barang masuk atau pemetaan terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan narkoba. 

"Selama ini road map atau pemetaan BNN tidak komprehensif dan pola koordinasi antar lembaga penegak hukum lainnya maupun di luar penegak hukum dalam melakukan rehabilitasi juga minim," ujar Masinton, kepada wartawan usai kunjungan kerja di Mapolda Sumut bersama delapan anggota Komisi III DPR RI, Rabu (4/12/2019) sore.

Baca juga: DPR Ancam Bubarkan BNN, Arman Depari: Bubarkan Saja, Sekalian Anggotanya Dibakar

Karena itu, dia meminta agar BNN dievaluasi. BNN merupakan auxiliary body dalam ketatanegaraan dan bukan (bersifat) main atau utama.

BNN sebagai leading sector pemberantasan narkoba, harus benar-benar optimal dan maksimal dalam pelaksanaannya. 

"Jadi kita bukan meminta untuk dibubarkan, karena BNN itu dibentuk di masa Megawati. Waktu itu masih namanya koordinasi. Status BNN sekarang sudah ditingkatkan selevel dengan lembaga negara, setingkat kementerian maka BNN harus optimalkan dirinya," ujar Masinton.

Apalagi, sekarang negara sudah menyatakan perang melawan narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

Namun, kata Masinton, BNN tidak menampakkan semangat perang terhadap narkoba.

"(kerja-kerja BNN) masih biasa-biasa saja, tak ada yang luar biasa," ucap politis PDI-P ini.

Sementara BNN secara kelembagaan di tingkatan daerah juga sudah dibentuk dan personel juga bertambah.

Namun, memang support fasilitas dan anggaran masih minim. Karena itu, BNN harus menampakkan kerja optimal dan relevansi dari kembagaan BNN, agar negara atau pemerintah memberikan dukungan penuh. 

"Dan kami di Komisi III juga akan memberikan support penuh terhadap BNN, sepanjang dia optimal, punya greget dalam kerja-kerja pemberantasan narkoba," ucap Masinton.

Baca juga: Hujan Kritik DPR untuk BNN, dari Tempat Penampungan hingga Diancam Dibubarkan

Masinton menambahkan, setiap tahun angka prevalensi pengguna narkoba meningkat. Begitu juga dengan jumlah pengguna narkoba di lapas.

Dalam hal ini, pihaknya bertanya di mana BNN.

"Jadi memang ini menjadi consern bersama. BNN harus tunjukan greget sebagai leading sector," ujar Masinton.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengancam membubarkan Badan Nasional Narkotika ( BNN).

Sebab, menurut Masinton, kerja BNN tak menunjukkan hasil. Peredaran narkoba di Indonesia pun menjadi ancaman yang serius.

"Saya minta BNN dievaluasi, bubarkan. Kami akan melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika. Dilebur saja (BNN), enggak perlu lagi, enggak ada progres," kata Masinton.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mempersilakan DPR RI membubarkan lembaga tersebut.

Bila perlu, kata dia, anggota di dalam lembaga pemberantasan narkotika itu dibakar. Pernyataan jenderal bintang dua itu menanggapi wacana pembahasan pembubaran BNN oleh Komisi III DPR RI.

"Silakan saja bubarkan, sekalian saja anggota di dalamnya dibakar dan dikremasi saja," jelas Arman kepada wartawan di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019).

Menurut dia, BNN dibentuk oleh undang-undang dan sudah menjadi milik masyarakat.

BNN bukan milik seseorang atau kelompok dan partai tertentu. Arman meminta agar anggota Komisi III DPR RI mengkaji lagi wacana pembubaran BNN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com