Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/12/2019, 19:57 WIB
Sukoco,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – LS (50) warga Ngawi tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis penderita keterbelakangan mental yang masih di bawah umur terancam hukuman 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, hukuman tersebut lebih berat dikarenakan pemberatan hukuman 1/3 dari ancaman hukuman dengan berlakunya  PERPU No 1 tahun 2016.

“Hukumannya diperberat dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara  ditambah sepertiga dari ancaman itu,” ujar M Khoirul Hidayat di ruang kerjanya Rabu (04/12/2019).

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang  perubahan kedua  UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Oknum PNS Samsat Sempat Hapus File Daur Ulang STNK Kedaluwarsa

 

Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

“Mestinya tersangka ini harus melindungi korban, apalagi korban korban juga bersekolah di situ,” kata Khoirul.

Sebelumnya  LS ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (02/12) terai kasus pemerkosaan terhadap IL (17) yang tak lain adalah tetangga korban. 

Korban diperkosa di kamar setelah dibujuk saat lewat di depan rumah pelaku. 

Pelaku  memberi uang Rp 30.000 kepada korban setelah melakukan aksi bejatnya agar tidak memeberitahukan kepada siapa pun.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Baca juga: Tertangkap Buat SIM dan STNK Palsu, Oknum PNS Samsat Ini Mengaku Untung Rp 700.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com