Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bus Trans Jogja Tabrak Pelajar hingga Tewas, Terobos Lampu Merah dan Sopir Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 04/12/2019, 13:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Arif Himawan sopir bus trans jogja sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, bus trans jogja yang dikemudikan Arif menerobos traffic light atau lampu lalu lintas di simpang empat UPN Jalan Padjadjaran, Depok, Sleman, yang sudah menyala merah Rabu (27/11/2019) pukul 10.00 WIB

Akibat menerobos traffic light, bus menabrak pengendara motor berinisial AP (18) warga Wonogiri, Jawa Tengah, yang melaju dari arah utara.

Setelah terjadi kecelakaan, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Berikut fakta selengkapnya:

 

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi kecelakaan mobil.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan mobil.

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko, menjelaskan, kejadian berawal saat bus Trans Jogja yang dikemudikan oleh Arif Himawan melaju dari barat menuju arah timur.

Bus Trans Jogja ini melaju dengan kecepatan sedang. Lalu, saat mendekati simpang empat UPN, lampu traffic light menyala merah.

"Traffic menyala merah, tetapi bus tetap melaju," katanya.

Pada saat bersamaan, sambungnya. Lampu traffic light di sisi utara telah menyala hijau dan korban melaju menggunakan sepeda motor matic.

"Dikarenakan jarak kedua kendaraan sudah dekat maka terjadi benturan, terjadilah laka lantas," ujarnya.

Setelah terjadi kecelakaan, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Baca juga: Kronologi Bus Trans Jogja Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pelajar hingga Tewas

 

2. Terobos traffic light

Ilustrasi lampu merah.SHUTTERSTOCK Ilustrasi lampu merah.

Mega mengatakan, kecelakaan yang terjadi di simpang empat UPN Jalan Padjadjaran, Depok, Sleman, karena sang sopir bus trasn jogja terobos lampu merah.

"Alasan yang disampaikan sopir itu, karena tanggung," ujarnya di kantor Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (3/12/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com