Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelusuri Fakta Kematian Hakim PN Medan, Tewas di Dalam Mobil hingga Diduga Orang Dekat

Kompas.com - 04/12/2019, 10:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Namun, pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti baru.

Eko juga berjanji, pihaknya berusaha secepat mungkin mengungkapkan kasus kematian Jamaluddin.

Baca juga: Kapolda Sumut: Humas PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

3. Sejumlah barang bukti diamankan, polisi periksa CCTV

Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (2/12/2019), sejumlah saksi telah diperiksa.

"Benar, sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (2/12/2019).

Selain itu, MP Nainggolan juga mengaku, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya diserahkan ke Labfor.

"Untuk CCTV juga sedang di jajaki," katanya.

Baca juga: Hakim PN Medan Tewas, Penyelidikan Polisi Sudah Mengarah ke Pelaku

4. PN Medan selidiki perkara yang sedang tangani korban

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.

Ketua Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pihaknya sudah menelusuri perkara tertentu yang ditangani korban.

Sutio menyebut penelusuran itu melalui majelis lain, apakah ada indikasi perkara-perkara tertentu yang menjadi perhatian. Baik perkara berat maupun ringan dan potensial ke arah itu.

Hasilnya, tidak ada perkara potensial yang ditangani korban serta tidak ada teror atau pun ancaman .

"Perkaranya semua biasa saja dan beliau banyak menangani perkara baik pidana, perdata, niaga dan perkara hubungan industrial (PHI)," kata Sutio di PN Medan Jalan Pengadilan, Senin (2/12/2019) siang.

Baca juga: Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat, Polisi Periksa 4 Saksi

5. MA soroti kematian Jamaluddin

Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, AbdullahKOMPAS.COM/A. FAIZAL Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah

Menurut Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, pengamanan seorang hakim sebenarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Norma di dalam Undang-undang itu sebetulnya ada, tetapi di dalam praktiknya tidak pernah," kata Abdullah, di Surabaya, Sabtu (30/11/2019).

Dalam pekerjaannya, hakim kerap memutus perkara-perkara kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkotika, namun hakim fungsional tidak pernah mendapatkan pengamanan khusus.

"Jangankan hakim fungsional, pejabat pengadilan saja hanya diberi satu orang asisten pribadi," ujar dia.

Baca juga: Hakim PN Medan Ditemukan Tewas, MA Bicara tentang Pengamanan Hakim di Indonesia

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com