Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Bupati Muara Enim, Mengaku Pinjam Mobil hingga Wakil Bupati Bantah Terima Fee

Kompas.com - 04/12/2019, 07:26 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak sembilan orang saksi dalam sidang lanjutan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim yang menjerat kepala daerah setempat di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Selasa (3/12/2019).

Dalam sidang untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Indo Paser Beton sebagai pelaku suap, JPU menghadirkan saksi di antaranya Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB serta Elfin MZ Muchtar Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim serta Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pihak Lain dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim

Dakwaan jaksa untuk Robi sebelumnya disebutkan, Bupati Muara Enim Ahmad Yani menerima fee sebesar Rp 12,5 miliar dari total 16 paket proyek pembangunan jalan dana aspirasi DPRD sebesar Rp 129 miliar.

Kemudian, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah mendapat Rp 2 miliar, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Rp 3,3 Miliar, Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi Rp 1,5 miliar dan Kabid Pembangunan Jalan PUPR Elfin MZ Muchtar sebesar Rp 2,6 miliar.

 

Plt kepala dinas mengaku tidak tahu

Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang mengaku tidak mengetahui seputar kasus tersebut.

Hal itu membuat Jumaida, hakim anggota menjadi kesal.

Bahkan, ia meminta kepada jaksa untuk menjadikan Ramlan sebagai terdakwa karena memberikan keterangan berbelit.

"Saudara tahu dana aspirasi itu?," tanya Jumaida saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (3/12/2019).

"Saya tidak tahu yang mulia,"ujar Ramlan.

Baca juga: Warga Tanam Jagung di Proyek Saluran Air Hujan yang Berhenti karena Dugaan Suap

Mendengar jawaban tersebut, hakim kembali mencecar Ramlan seputar fee proyek serta pembelian ponsel Samsung Note 10 kepada saksi.

Lagi-lagi, jawaban Ramlan tetap tidak tahu hingga akhirnya membuat Jumaida berang.

"Jaksa, saya perintahkan jadikan dia (Ramlan) terdakwa,"ucap Jumaida.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPU Roy Riadi usai sidang mengatakan,mereka akan mempelajari dulu berkas pemeriksaan Ramlan untuk menaikkan statusnya sebagai terdakwa. Sebab, sejauh ini masih sebagai saksi.

"Kalau alat buktinya cukup akan kita jadikan sebagai tersangka,"ujar Roy.

 

Bupati sebut hanya pinjam mobil

Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengaku tak pernah menerima uang suap dari terdakwa Robi.

Selain itu, mobil yang ia minta kepada Robi merupakan pinjaman Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk kepentingan dinas.

"Waktu itu Pemkab menganggarkan untuk membeli dua unit mobil jenis Land Cruiser tapi belum bisa. Sehingga meminjam mobil Robi. Robi mobilnya banyak,"kata Ahmad Yani di dalam ruang sidang.

Menurutnya, mobil Lexus digunakan mereka sebagai kendaraan menerima tamu seperti menteri ataupun kunjungan dari para pejabat eselon. Sementara, mobil Tata tersebut digunakan untuk mengirimkan bantuan.

"Waktu itu banyak sekali kunjungan menteri, bahkan sampai tujuh. Eselon juga, jadi pinjam mobil Robi,"ujarnya.

Baca juga: 9 Anggota DPRD Periode 2014-2019 Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim

Mendengar jawaban Ahmad Yani, JPU KPK Roy Riadi nampak geram. Sebab, pernyataan tersebut jauh berbeda dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saudara sebelumnya telah diperiksa dan menyatakan pemberian tersebut. Saudara jangan bohong, saudara sudah disumpah,"tegas Roy.

Roy pun menunjukkan bukti foto pemberian mobil itu di muka persidangan. Setelah foto ditunjukkan Ahmad Yani nampak terdiam.

"Kalau saudara pinjam kenapa tidak dikembalikan. Saudara tahu mobil ini baru didapatkan penyidik KPK. Kenapa saudara sembunyikan kalau ini meminjam?"cetus Roy.

"Saya lupa Pak Jaksa,"jawab Bupati.

 

Robi bantah kesaksian Bupati

Direktur PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi yang menjadi terdakwa kasus suap fee proyek pembangunan jalan, membantah pernyataan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang mengaku meminjam mobil atas inisitif dari dirinya. 

Menurut Robi, pemberian mobil jenis Lexus dan Tata merupakan pemerintaan dari Bupati terkait fee proyek pembangunan jalan dari dana aspirasi sebesar Rp12,5Miliar.

"Saya keberatan Yang Mulia, mobil Tata itu bukan inisiatif saya meminjamkan atau memberikan. Itu inisiatif Bupati.Untuk Lexus, saat itu Bupati banyak tamu dari mana-mana. Beliau meminta saya membelikan mobil Land Cruiser atau Lexus,"kata Robi.

 

Wakil Bupati ikut bantah terima suap

Wakil Bupati Muara Enim Juarsah membantah menerima suap Rp 2 miliar dari Robi. Bahkan, ia pun mengaku tak mengetahui jenis proyek yang dimaksud.

"Bentuk proyek saja saya tidak tahu,"kata Juarsah di dalam ruang sidang.

Selain itu, Juarsah juga mengaku tak mengenal terdakwa Robi. Sampai akhirnya kasus tersebut mencuat.

"Saya tidak mengenal Robi,"ucapnya.

Saat menjabat Wakil Bupati, Juarsah mengaku hanya mengenal tersangka Elfin MZ Muchtar sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Junaida langsung menanyakan kepada Elfin.

"Benar saksi ini tidak tahu dengan Robi?,"tanya Junaida.

"Benar Yang Mulia," jawab Elfin.

"Saksi ini benar tidak tahu uang itu fee proyek?," tanya Hakim lagi.

"Tahu yang mulia. Fee ke Pak Juarsah totalnya Rp 3 Miliar diberikan selama empat sampai lima kali," ucap Elfin.

Mendengar ucapan itu, Junaida memerintahkan kepada Jaksa untuk menyidik keterangan dari Juarsah yang berbelit.

"Jaksa, bila perlu sidik semua saksi-saksi ini,"ucapnya.

 

 

 

  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com