Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Bupati Muara Enim, Mengaku Pinjam Mobil hingga Wakil Bupati Bantah Terima Fee

Kompas.com - 04/12/2019, 07:26 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak sembilan orang saksi dalam sidang lanjutan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim yang menjerat kepala daerah setempat di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Selasa (3/12/2019).

Dalam sidang untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Indo Paser Beton sebagai pelaku suap, JPU menghadirkan saksi di antaranya Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB serta Elfin MZ Muchtar Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim serta Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pihak Lain dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim

Dakwaan jaksa untuk Robi sebelumnya disebutkan, Bupati Muara Enim Ahmad Yani menerima fee sebesar Rp 12,5 miliar dari total 16 paket proyek pembangunan jalan dana aspirasi DPRD sebesar Rp 129 miliar.

Kemudian, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah mendapat Rp 2 miliar, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Rp 3,3 Miliar, Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi Rp 1,5 miliar dan Kabid Pembangunan Jalan PUPR Elfin MZ Muchtar sebesar Rp 2,6 miliar.

 

Plt kepala dinas mengaku tidak tahu

Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang mengaku tidak mengetahui seputar kasus tersebut.

Hal itu membuat Jumaida, hakim anggota menjadi kesal.

Bahkan, ia meminta kepada jaksa untuk menjadikan Ramlan sebagai terdakwa karena memberikan keterangan berbelit.

"Saudara tahu dana aspirasi itu?," tanya Jumaida saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (3/12/2019).

"Saya tidak tahu yang mulia,"ujar Ramlan.

Baca juga: Warga Tanam Jagung di Proyek Saluran Air Hujan yang Berhenti karena Dugaan Suap

Mendengar jawaban tersebut, hakim kembali mencecar Ramlan seputar fee proyek serta pembelian ponsel Samsung Note 10 kepada saksi.

Lagi-lagi, jawaban Ramlan tetap tidak tahu hingga akhirnya membuat Jumaida berang.

"Jaksa, saya perintahkan jadikan dia (Ramlan) terdakwa,"ucap Jumaida.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPU Roy Riadi usai sidang mengatakan,mereka akan mempelajari dulu berkas pemeriksaan Ramlan untuk menaikkan statusnya sebagai terdakwa. Sebab, sejauh ini masih sebagai saksi.

"Kalau alat buktinya cukup akan kita jadikan sebagai tersangka,"ujar Roy.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com