Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Viral, Terdakwa Kasus Video Seks Garut Pernah Lapor Polisi

Kompas.com - 03/12/2019, 22:06 WIB
Ari Maulana Karang,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GARUT, Kompas.com - V, terdakwa dalam kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut, mengaku pernah melaporkan video seks dirinya ke Mapolres Garut sebelum video tersebut viral di media sosial.

Hal ini disampaikan oleh Asri Vidya Dewi, kuasa hukum V.

"Polres telah menerima laporan dari V sebelum videonya viral, tapi tidak ditanggapi Polres," ujar Asri kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut, Rekaman Adegan Ranjang Bakal Diputar di Persidangan

Menurut Asri, V melaporkan video itu ke polisi pada tanggal 6 Agustus 2019. Sementara, videonya baru viral pada pertengaham Agustus 2019.

V pada tanggal 6 Agustus melaporkan soal video tersebut ke Polres dengan diantar ibunya.

Namun, menurut Asri saat itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut malah meminta kliennya untuk mencari bukti terlebih dahulu soal kasus yang dilaporkannya.

Padahal, kata Asri, dalam KUHP pihak yang berwenang mencari bukti adalah kepolisian, masyarakat hanya jadi pelapor.

"Dia korban, karena sudah usaha melaporkan ke polres, tapi malah diminta mencari bukti," ujar dia.

Asri pun menyoroti argumen pihak kepolisian yang menyebut mendapat pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

Padahal, kenyataannya kliennya pernah melaporkan soal video tersebut ke polisi.

Fakta baru soal laporan kliennya ke polisi sebelum video tersebut viral, menurut Asri, tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengaku tidak bisa memastikan apakah V pernah melapor kepada Polres Garut atau tidak, sebelum video tersebut viral.

Karena banyak juga laporan yang masuk ke polres. Penyidik juga tidak bisa meyakini V pernah melaporkan kasus tersebut.

Jika memang V pernah melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut dan laporannya ditolak karena kurang bukti, menurut Maradona pihaknya berhak tidak menerima laporan.

"Laporan harus disertai bukti, tidak bisa datang melapor tanpa bukti yang jelas," ujar dia.

Jika laporan diterima, menurut Maradona pelapor tidak bisa langsung dinyatakan sebagai korban. Polisi perlu menganalisis bukti yang disampaikan.

Baca juga: 100 Rekaman Adegan Ranjang Jadi Barang Bukti Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut

Maradona melihat apa yang disampaikan oleh penasihat hukum V soal laporan itu terlalu mengeneralisasi bahwa setiap orang yang melapor ke polisi adalah korban.

Maradona memandang hal tersebut hal biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com