Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Tidak Tahu, Hakim Perintahkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Dijadikan Terdakwa

Kompas.com - 03/12/2019, 20:22 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jumaida, hakim anggota, dalam persidangan kasus suap proyek pembangunan jalan Kabupaten Muara Enim, nampak kesal dengan keterangan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang mengaku tidak mengetahui seputar kasus tersebut.

Padahal, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Ramlan disebut menerima uang suap dari terdakwa Roby Okta Fahlevi sebesar Rp 1,5 miliar.

Mulanya, Jumaida menanyakan dana aspirasi untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Namun, Ramlan mengaku tak mengetahui adanya dana aspirasi tersebut.

"Saudara tahu dana aspirasi itu?" tanya Jumaida, saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis

"Saya tidak tahu yang mulia," ujar Ramlan.

Mendengar jawaban tersebut, hakim kembali mencecar Ramlan seputar fee proyek serta pembelian ponsel Samsung Note 10 kepada saksi.

Lagi-lagi jawaban Ramlan tetap tidak tahu hingga akhirnya membuat Jumaida berang.

"Jaksa, saya perintahkan jadikan dia (Ramlan) terdakwa," ucap Jumaida.

Usai mendengar ucapan hakim, Ramlan hanya tertunduk dimuka persidangan. Hakim lalu melanjutkan meminta keterangan para saksi yang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPJ Roy Riadi usai sidang mengatakan, mereka akan mempelajari dulu berkas pemeriksaan Ramlan untuk menaikan statusnya sebagai terdakwa.

Sebab, sejauh ini masih sebagai saksi. "Kalau alat buktinya cukup akan kami jadikan sebagai tersangka," ujar Roy.

Pantauan Kompas.com, dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak delapan orang saksi.

Mulai dari Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah dan ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Deni, Terdakwa Kasus Mutilasi

 

Saat ini, baru lima orang saksi yang diperiksa. Sementara, tiga saksi lagi akan dilanjutkan dalam sidang yang berlangsung malam ini.

"Sidang diskors dan akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB," kata ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi mendapatkan fee sebesar Rp 1,5 miliar dari Robi.

Pemberian itupun dilakukan selama tiga kali di tempat terpisah oleh terdakwa Robi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com